Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan dan perlindungan sisa kuota internet pelanggan.
Aturan operasional ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan ditetapkan pada 26 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut melarang penyelenggara telekomunikasi menghanguskan sisa kuota yang telah dibayar pelanggan tanpa skema perlindungan.
Batas waktu penyampaian laporan pemenuhan kewajiban operator ditetapkan hingga 28 September 2026.
Sisa kuota sebagai manfaat ekonomi konsumen
Ketentuan ini memandang sisa kuota sebagai manfaat ekonomi milik konsumen.
Operator dilarang memungut biaya tambahan hanya agar sisa kuota tetap bisa digunakan.
Mereka juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan penggunaan kuota yang terintegrasi dan transparan.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia menyatakan para operator seluler saat ini sedang menggodok skema kompensasi dan inovasi perlindungan kuota bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar.
"Jadi selama sebulan ini kita sudah berdiskusi dan sudah berjalan. Besok kita akan sampaikan dari masing-masing operator menyampaikan laporan," kata Ketua ATSI Marwan O.
Baasir.
Marwan menegaskan perlindungan ini berlaku untuk produk internet akumulasi maupun paket yang hangus di akhir periode.
Pelanggan yang memilih paket non-rollover tetap berhak menerima skema perlindungan khusus.
"Perlindungan lainnya berarti operator punya keleluasaan untuk berinovasi memberikan pemanis karena pelanggan memilih non-rollover," katanya.
Sektor industri telekomunikasi sedang menimbang beberapa alternatif bentuk perlindungan selain skema pemindahan sisa kuota ke periode berikutnya.
Opsi yang disiapkan antara lain perpanjangan masa aktif hingga tiga hari, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau pemberian poin undian.
Penerapan kebijakan perlindungan kuota memerlukan penyesuaian model bisnis serta sistem penagihan dari masing-masing penyelenggara jaringan.
"Persiapan ini kan butuh waktu. Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi untuk menyelesaikan ini, karena kami juga concern bahwa masyarakat menanti," ujarnya.
Setiap operator kini diwajibkan memberikan informasi yang lugas terkait tarif, besaran volume kuota, pemakaian wajar, hingga perlakuan sisa kuota sebelum transaksi dilakukan oleh konsumen.
