Pemegang saham PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) menyetujui perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) dan pengalihan portofolio kepesertaan Unit Usaha Syariah (UUS).
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa (29/9/2026) di Jakarta.
Keputusan tersebut mengubah metode pemisahan unit syariah menjadi pengalihan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah berizin di lingkungan grup Danantara.
Langkah ini disebut sebagai bentuk penyelarasan dengan rencana konsolidasi perusahaan asuransi di ekosistem PT Danantara Asset Management (Persero).
Komitmen Transparansi dan Kepatuhan Regulasi
Corporate Secretary Tugu Insurance Dudi Subekti menegaskan komitmen perusahaan menjalankan seluruh tahapan proses pengalihan portofolio secara transparan dan sesuai regulasi.
"Perusahaan akan memastikan proses pelaksanaan pengalihan portofolio kepesertaan tersebut dilakukan dengan memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar Perseroan, serta peraturan internal dan Good Corporate Governance (GCG) yang berlaku," ucap Dudi Subekti dalam keterangan resmi pada Kamis (1/10/2026).
Manajemen Tugu Insurance memastikan kegiatan usaha utama perseroan tetap berjalan sesuai strategi bisnis yang telah ditetapkan.
Pemisahan unit syariah melalui pengalihan portofolio kepesertaan ini dibatasi hanya pada Dana Tabarru dan dana perusahaan yang terbatas pada penyisihan ujrah.
Selain menyetujui perubahan RKPUS, agenda RUPSLB tersebut juga menyepakati perubahan susunan pengurus Tugu Insurance guna memenuhi ketentuan tata kelola perusahaan yang berlaku.
