unique visitors counter
⌂ Beranda › Hiburan › Komnas Perlindungan Anak Akan Laporkan Bigmo ke Polda Metro Jaya
Hiburan

Komnas Perlindungan Anak Akan Laporkan Bigmo ke Polda Metro Jaya

Ilustrasi perlindungan anak dan pengawasan konten digital
Komnas Perlindungan Anak Akan Laporkan Bigmo ke Polda Metro Jaya
A A Ukuran Teks16px

Komisi Nasional Perlindungan Anak berencana melaporkan konten kreator sekaligus YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo ke Polda Metro Jaya pada Kamis (1/10).

Laporan itu berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak dalam siaran langsung saat mempromosikan produk cairan rokok elektrik atau liquid vape.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait mengatakan pihaknya ingin aparat penegak hukum mengusut persoalan ini secara menyeluruh.

Ia menilai anak-anak tidak seharusnya dilibatkan dalam promosi cairan rokok elektrik karena negara melindungi mereka dari paparan rokok dan sejenisnya.

Agustinus mengajak semua pihak menalar persoalan ini dengan tenang. Menurutnya, rokok elektronik adalah produk yang mengandung zat adiktif.

Negara telah mengatur pengamanan secara ketat untuk melindungi anak-anak dari paparan dan promosi produk tersebut.

Ketika anak dilibatkan untuk mempromosikan produk berbahaya bagi diri sendiri, ia menegaskan hal itu bukan soal kreativitas, melainkan dugaan eksploitasi.

Tujuan Pelaporan dan Perlindungan Identitas Anak

Agustinus menjelaskan pelaporan tersebut bertujuan agar perbuatan serupa tidak kembali terjadi, terlebih sampai dinormalisasi.

Ia menegaskan anak-anak bukan properti konten. Yang dipersoalkan adalah perbuatan atau kontennya, bukan orangnya untuk dipenjarakan.

Ia juga mengingatkan para orang tua dan media massa untuk melindungi privasi serta identitas anak dalam ruang publik dan penyiaran.

Menurutnya, jumlah penonton tidak pernah menjadi alasan untuk mengorbankan anak. Identitas anak yang terlibat dalam konten tersebut wajib dilindungi dan disamarkan.

Sementara itu, Tenaga Ahli Bidang Hukum Komnas Anak, Abilio Fernandes da Silva (Bili), menilai tindakan Bigmo memenuhi unsur dugaan eksploitasi anak.

Secara perbuatan, ia menyebut ini merupakan tindakan mengeksploitasi anak-anak di dalam konten yang mendatangkan keuntungan personal, baik popularitas maupun finansial.

Pemenuhan unsur dugaan tersebut merujuk pada Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Ancaman sanksi pidananya diatur dalam Pasal 88.

Selain UU Perlindungan Anak, Komnas Anak menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap regulasi penyiaran di ruang digital, termasuk siaran langsung.

Nama Bigmo sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial setelah diduga melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk liquid vape saat siaran langsung di kanal YouTube miliknya.

Kasus tersebut sebelumnya sempat dilaporkan ke ranah hukum sebelum akhirnya pihak pelapor pertama mencabut laporan tersebut.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru