Pemerintah Kota Sungai Penuh mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara menggunakan sistem absensi digital untuk mengukur tingkat kedisiplinan pegawai.
Penegasan itu disampaikan pada apel Senin, 5 Oktober 2026, di halaman Kantor Wali Kota Sungai Penuh.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Sungai Penuh, M. Rasyid, memimpin apel pagi mewakili Wali Kota Alfin.
Absensi Digital dan Apel Senin Jadi Tolok Ukur
Penerapan teknologi pencatatan kehadiran itu bertujuan meningkatkan rasa tanggung jawab aparatur dalam menjalankan tugas harian.
Langkah ini juga diarahkan untuk mengoptimalkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Disiplin harus menjadi bagian dari tanggung jawab setiap ASN. Kehadiran, ketepatan waktu, dan komitmen dalam melaksanakan tugas harus terus kita jaga," ujar M.
Rasyid.
Pemerintah daerah memanfaatkan instrumen digital tersebut agar perekaman data kehadiran staf berjalan transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.
"Kehadiran dalam apel Senin merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab sebagai aparatur negara," kata M. Rasyid.
Seluruh rekaman absensi online dan partisipasi apel pagi akan dijadikan bahan evaluasi resmi terhadap kinerja harian pegawai di lingkungan Pemkot Sungai Penuh.
"Mari kita tingkatkan disiplin dan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar M. Rasyid.
Pemkot Sungai Penuh menegaskan absensi digital dan apel Senin sebagai tolok ukur utama kedisiplinan serta evaluasi kinerja ASN.
