unique visitors counter
⌂ Beranda › News › OJK Periksa Asuransi Bintang, Pemegang Polis Jadi Prioritas
News

OJK Periksa Asuransi Bintang, Pemegang Polis Jadi Prioritas

Ilustrasi gedung kantor OJK atau perusahaan asuransi
OJK Periksa Asuransi Bintang, Pemegang Polis Jadi Prioritas
A A Ukuran Teks16px

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) untuk memastikan perbaikan tata kelola dan perlindungan pemegang polis.

Pemeriksaan ini menyusul laporan dugaan penggelapan dana investasi yang melibatkan oknum internal ASBI dan pihak luar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pemeriksaan mencakup kecukupan langkah penanganan, pengendalian internal, serta pemenuhan hak pemegang polis.

OJK juga akan terus memantau perkembangan kasus dan mengambil langkah pengawasan sesuai kewenangan.

Ogi menegaskan bahwa pelindungan kepentingan pemegang polis menjadi prioritas dalam seluruh tahapan pemeriksaan.

Respons Manajemen ASBI

Manajemen ASBI membentuk tim tugas khusus independen dan membebastugaskan pejabat yang terindikasi terlibat.

Perusahaan juga melaporkan dugaan tindak pidana ke kepolisian pada 31 Agustus 2026 dengan nomor laporan LP/3454/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Laporan tersebut mencantumkan tiga pihak terlapor, yakni JCM, HCP, dan SAA, serta pencopotan Jenry Cardo Manurung dari jabatan Direktur Keuangan efektif 8 September 2026.

Dugaan kejahatan yang dilaporkan ke Bursa Efek Indonesia mencakup penggelapan dana gaji bulanan sekitar Rp400 juta per bulan selama 2,5 tahun dan kejahatan kolektif struktural di divisi Human Resources.

Meski demikian, ASBI mencatatkan rasio solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) sebesar 140,77% dan ekuitas Rp403 miliar per 31 Juli 2026.

Angka tersebut menunjukkan tingkat kesehatan keuangan minimum masih terpenuhi.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru