unique visitors counter
⌂ Beranda › News › BPIH 2027 Disepakati Rp98,47 Juta, Jemaah Tanggung 55,50 Persen
News

BPIH 2027 Disepakati Rp98,47 Juta, Jemaah Tanggung 55,50 Persen

Gedung Parlemen Senayan Jakarta tempat DPR menetapkan BPIH 2027
BPIH 2027 Disepakati Rp98,47 Juta, Jemaah Tanggung 55,50 Persen
A A Ukuran Teks16px

DPR RI bersama pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar rata-rata Rp98.466.351 per jemaah.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026), untuk membiayai pelaksanaan haji 2027.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hasil kesepakatan Panja Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah tersebut.

Dari total BPIH, sebanyak Rp54.648.825 atau 55,50 persen menjadi biaya yang dibayar langsung jemaah.

Sementara Rp43.817.526 atau 44,50 persen berasal dari Nilai Manfaat.

Rincian Komponen dan Bipih

Menurut Dasco, rata-rata BPIH mencakup biaya dalam negeri Rp5.643.945, operasional di Arab Saudi Rp54.317.360, dan penerbangan Rp38.505.046.

Komposisi itu menjadi dasar pembagian pembiayaan antara jemaah dan Nilai Manfaat.

Biaya yang dibayar langsung jemaah digunakan untuk penerbangan, sebagian biaya layanan full board syarikah, dan biaya hidup (living cost).

Komponen Bipih terdiri atas setoran awal jemaah Rp25.000.000, Nilai Manfaat Virtual Account jemaah Rp3.400.000, subsidi pemerintah Rp3.200.000, serta setoran pelunasan Rp23.048.825.

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyatakan lembaganya siap menyalurkan Nilai Manfaat sesuai kesepakatan DPR RI dan pemerintah.

Alokasi untuk penyelenggaraan haji 2027 mencapai Rp8,83 triliun, tepatnya Rp8.832.956.049.415,94.

Fadlul memastikan alokasi itu siap dicairkan tepat waktu untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.

Ia menyebut kesiapan tersebut sebagai bagian dari komitmen BPKH mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan memastikan pembiayaan berjalan sesuai ketentuan.

BPKH menyatakan dana haji dikelola dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, transparansi, profesionalisme, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip syariah.

Fadlul menegaskan dana haji yang dikelola BPKH berada dalam kondisi aman, likuid, dan terus berkembang.

Seluruh dana dikelola secara prudent, transparan, dan profesional demi menjaga keberlanjutan Nilai Manfaat bagi jemaah yang berangkat maupun jemaah tunggu di masa depan.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru