Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan menyeluruh bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi digital.
Regulasi ini menjadi payung hukum operasional angkutan penumpang, logistik barang, hingga layanan pesan antar makanan.
Manajemen Gojek langsung menyambut positif pengesahan instrumen hukum terbaru tersebut.
Komitmen Gojek dan Skema Komisi 8 Persen
CEO GoTo Hans Patuwo menegaskan komitmen perusahaannya untuk menaati seluruh ketentuan baru pemerintah.
Pihaknya siap berkoordinasi intensif agar pelaksanaan aturan di lapangan berjalan optimal.
"Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku," tegas Hans dalam keterangan resminya, Kamis (8/10/2026).
Ia menambahkan bahwa kolaborasi erat antara aplikator dan regulator memegang peranan krusial.
Sinergi ini bertujuan menjaga ekosistem digital tetap kompetitif serta memberi manfaat nyata bagi mitra pengemudi.
Gojek bahkan telah mendahului implementasi salah satu poin krusial terkait besaran bagi hasil platform.
Perusahaan ride-hailing ini membatasi biaya komisi maksimal 8 persen bagi pengemudi roda dua.
"Skema bagi hasil 8 persen sudah kami terapkan pada layanan GoRide sejak 1 Juli 2026," papar Hans lebih lanjut.
Namun, Gojek kini masih menunggu petunjuk teknis lanjutan untuk segmen pengiriman barang dan pesan antar makanan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berwenang penuh merilis ketentuan pelaksana sektor tersebut.
Di samping mematuhi pembagian tarif, Gojek terus memperkuat Program Apresiasi Mitra (PAM).
Program ini mencakup penyediaan akses BPJS Ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, hingga Bonus Hari Raya (BHR).
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kementerian UMKM sebagai koordinator utama implementasi kebijakan operasional platform digital ini.
Pembagian wewenang lintas kementerian kini menjadi jauh lebih terstruktur dan spesifik.
Kementerian Perhubungan fokus mengatur tarif angkutan penumpang berbasis roda dua.
Sementara itu, Kementerian Komdigi menetapkan batas tarif layanan kurir instan dan makanan.
Penerapan Perpres Ojol secara konsisten diharapkan mampu menciptakan iklim bisnis yang transparan, adil, serta berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.
