Jangan Bingung Lagi, Ini Dia Perbedaan THR Gaji Karyawan Tetap Dan Kontrak, Berapa Kalinya Gaji?
THR atau Tunjangan hari raya menjadi hal yang dinanti-nanti oleh sebagian besar pekerja. THR sendiri merupakan salah satu hak karyawan yang diatur dalam peraturan perusahaan di Indonesia.
Pemerintah baru saja merilis peraturan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh dengan nilai yang beragam. Bagaimana dengan karyawan kontrak dan tetap? Berapa kali gaji mereka akan menerima THR?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, baru-baru ini mengumumkan bahwa THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan paling lambat sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H, dan paling cepat 10 hari sebelumnya.
Tidak hanya bagi ASN, pemerintah juga mengimbau kepada semua instansi/perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawan tetap, kontrak, bahkan pekerja lepas, dengan jumlah yang dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing.
Pemberian THR kepada karyawan ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lalu, berapa jumlah yang akan diterima oleh karyawan kontrak dan tetap untuk THR tahun 2024 ini?
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker), THR akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama minimal 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Hal ini berlaku untuk karyawan tetap, kontrak, atau jenis pekerjaan lainnya.
Secara sederhana, bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, mereka akan menerima THR setara dengan satu bulan gaji.
Namun, bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, jumlah THR akan dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang dimiliki, yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikali satu bulan.
Baca juga: Sulawesi Barat Pecah! Muncul Kabupaten Baru yang Disahkan oleh Presiden, Cek Info Lengkapnya
Selain itu, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016, pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan berhak mendapatkan THR keagamaan sesuai dengan proporsinya.
Dengan mengacu pada aturan tersebut, karyawan kontrak dan tetap dapat menerima THR yang beragam sesuai dengan masa kerja mereka.
Karyawan tetap, yang umumnya telah bekerja lebih dari 12 bulan, dapat menerima THR sebesar satu kali gaji.
Sedangkan bagi karyawan kontrak yang belum mencapai 12 bulan masa kerja, jumlah THR akan disesuaikan dengan masa kerja yang telah mereka lalui.
Kapan THR Lebaran 2024 akan dibayarkan?
Menurut Menkeu Sri Mulyani, pembayaran THR Lebaran tahun 2024 bagi ASN akan dilakukan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan paling cepat sebelum hari tersebut.
Saat ini, pemerintah masih dalam proses pengecekan Surat Perintah Membayar (SPM), sehingga belum ada data pasti mengenai kementerian/lembaga mana saja yang telah menyalurkan THR untuk para ASN.
Bagi pekerja swasta, proses pencairan THR juga diperkirakan akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, setiap perusahaan dapat memiliki kebijakan dan ketentuan yang berbeda-beda, sehingga proses pembayaran THR tidak selalu serentak secara nasional, melainkan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. ***