unique visitors counter
⌂ Beranda › News › BEI Ubah Kriteria IHSG: Saham Papan Akselerasi dan HSC Dikeluarkan
News

BEI Ubah Kriteria IHSG: Saham Papan Akselerasi dan HSC Dikeluarkan

Ilustrasi pergerakan indeks saham di Bursa Efek Indonesia
BEI Ubah Kriteria IHSG: Saham Papan Akselerasi dan HSC Dikeluarkan
A A Ukuran Teks16px

Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mengeluarkan saham yang tercatat di Papan Akselerasi dan kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari kriteria seleksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Kebijakan ini akan berlaku mulai Senin, 2 November 2026, setelah diumumkan pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan kualitas representasi indeks terhadap kondisi pasar saham domestik.

BEI menilai perubahan ini dapat menyediakan informasi indeks yang lebih memadai bagi investor dalam mengambil keputusan investasi.

Kinerja IHSG dan Kapitalisasi Pasar

Pengumuman kebijakan ini bertepatan dengan penguatan IHSG selama perdagangan pekan 19–23 Oktober 2026.

Pada Jumat, 23 Oktober 2026, IHSG ditutup di level 5.439,258, naik dari posisi 5.185,105 pada akhir pekan sebelumnya.

Kenaikan tersebut setara dengan 4,9 persen selama periode perdagangan yang dilaporkan.

Kapitalisasi pasar BEI juga meningkat 4,66 persen menjadi Rp 9.583 triliun, dibandingkan Rp 9.157 triliun pada pekan sebelumnya.

Rata-rata nilai transaksi harian naik 25,42 persen menjadi Rp 20,34 triliun, sementara rata-rata frekuensi transaksi harian meningkat 13,8 persen menjadi 1,95 juta kali dari sebelumnya 1,72 juta kali.

Namun, rata-rata volume transaksi harian menyusut 9,39 persen menjadi 39,96 miliar saham, dari sebelumnya 44,10 miliar saham.

Investor asing masih membukukan penjualan bersih saham di pasar domestik sebesar Rp 1,28 triliun pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Secara kumulatif sepanjang 2026 hingga periode pelaporan, nilai jual bersih investor asing mencapai Rp 94,87 triliun.

Selain menyesuaikan kriteria seleksi IHSG, BEI juga mengubah ketentuan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk saham dengan harga Rp 11 hingga Rp 14.

Mulai Selasa, 20 Oktober 2026, batas ARB yang sebelumnya sebesar 7 persen disesuaikan menjadi Rp 1.

Penyesuaian ini dilakukan setelah evaluasi terhadap penerapan ARB asimetris sebesar 7 persen yang mulai berlaku pada 19 Oktober 2026.

Kebijakan ARB tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026 bagi saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru.

Saham yang tercatat di Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengikuti ketentuan ARB yang berlaku pada masing-masing papan pencatatan.

BEI akan mengevaluasi kebijakan tersebut secara berkala untuk menentukan kelanjutannya dengan mempertimbangkan pembentukan harga yang lebih baik di pasar.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru