Kasus hilangnya Dini Hardiyanti (30) bersama anaknya yang masih berusia 4 tahun berubah menjadi dugaan pembunuhan. Ibu dan anak asal Megamendung, Bogor, itu dikabarkan hilang sejak 20 September 2026, sebelum polisi menetapkan suami siri Dini sebagai tersangka.
Dini dan putranya, AGF (4), disebut hilang sejak 20 September 2026, dan keluarga resmi melaporkan kehilangan itu kepada polisi pada 5 Oktober 2026. Perlu digarisbawahi, narasi kasus ini banyak bersumber dari unggahan Threads akun @madun.hitz serta keterangan awal kepolisian, sehingga seluruh rangkaian peristiwanya masih berstatus dugaan.
Terduga Pelaku adalah Orang Terdekat
Polisi menetapkan Dwi Bagus Martono, suami siri korban, sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur dikutip menyebut kasus ini lebih sadis dibandingkan kasus "koper merah" yang terjadi di Kediri pada 2025.
Dugaan Kronologi di Madiun
Berdasarkan penelusuran awal yang beredar, perselisihan antara Dini dan Dwi diduga bermula di Ponorogo dan berlanjut di sebuah kamar hotel di Kota Madiun pada 20 September 2026. Di tempat itulah Dini diduga dihabisi oleh terduga pelaku.
Rekaman CCTV hotel diduga memperlihatkan terduga pelaku keluar dengan membawa sleeping bag menuju rumahnya. Keterangan awal yang dikutip pemberitaan juga menyebut adanya dugaan upaya menghilangkan jejak, termasuk dugaan mutilasi dan pembakaran, hingga sisa jenazah diduga dibuang ke Bengawan Solo. Hingga kini, jenazah Dini dan anaknya disebut belum ditemukan dalam keadaan utuh.
Motif Masih Sebatas Keterangan Awal
Dari keterangan awal dan penelusuran kronologi, motif yang diduga melatarbelakangi peristiwa ini adalah cekcok rumah tangga yang memanas. Namun dugaan motif tersebut belum merupakan kesimpulan akhir penyidikan.
Kasus ini masih ditangani aparat kepolisian. Dwi Bagus Martono hingga kini berstatus tersangka dan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.