Pihak Ruben Onsu menyampaikan kekecewaan atas arah pembuktian yang diajukan kubu Sarwendah dalam sidang hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menilai materi bukti dari pihak mantan istri kliennya lebih banyak menyoroti persoalan pribadi Ruben ketimbang kemampuannya sebagai ayah. Penilaian itu ia sampaikan pada Kamis, 29 Oktober 2026, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Minola, bukti-bukti tersebut cenderung menggambarkan sisi negatif Ruben. Ia mempertanyakan relevansinya dengan pokok perkara, yakni siapa yang lebih layak mengasuh anak-anak mereka.
Keberatan soal relevansi bukti
Minola menegaskan, persoalan pribadi semestinya tidak dijadikan tolok ukur utama dalam menilai kemampuan seorang ayah mengasihi dan menyayangi anaknya. Arah pembuktian yang dipilih kubu Sarwendah, kata dia, lebih terasa seperti mempertontonkan kekurangan daripada menguji kapasitas pengasuhan.
Sebelumnya, kubu Ruben juga sudah menyampaikan keberatan atas satu hingga dua bukti yang asal-usulnya dipersoalkan, termasuk rekaman yang diduga diperoleh tanpa izin. Karena persidangan berlangsung tertutup, detail materi yang dipersoalkan tidak dibuka ke publik, namun keberatan itu disebut sudah disampaikan resmi kepada majelis hakim.
Latar perkara
Ruben mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026. Dalam gugatannya, ia mempersoalkan pembagian waktu pertemuan dengan anak yang dianggap tidak seimbang, lingkungan pengasuhan, serta tudingan eksploitasi anak.
Pada agenda pembuktian pertengahan Oktober 2026, pihak Ruben menyerahkan 61 alat bukti berupa dokumen surat dan rekaman video. Sementara itu, pihak Sarwendah menyerahkan 102 bukti tandingan. Perkara ini masih berjalan dan putusan akhirnya berada di tangan majelis hakim.
