unique visitors counter
⌂ Beranda › Hiburan › Pengacara Ruben: Cicilan Rp13 M Bukan Cuma Tanggung Jawab Ruben
Hiburan

Pengacara Ruben: Cicilan Rp13 M Bukan Cuma Tanggung Jawab Ruben

Pengacara Ruben: Cicilan Rp13 M Bukan Cuma Tanggung Jawab Ruben
Ruben Onsu • Finnews
A A Ukuran Teks16px

Pihak Ruben Onsu menegaskan cicilan rumah yang dipersoalkan bukan semata tanggung jawab Ruben. Menurut pengacaranya, Akta 39 menjadikan pelunasan utang sebagai kewajiban bersama kedua mantan pasangan.

Melalui pengacara Minola Sebayang, Ruben menanggapi proposal damai Sarwendah dalam mediasi sengketa wanprestasi pasca-cerai berdasarkan Akta 39. Inti perkara ini adalah pelunasan cicilan rumah, dan pihak Ruben menyatakan akan merujuk pada perjanjian pembagian harta bersama dalam akta tersebut.

Apa yang Dipertahankan Ruben

Minola menyebut Ruben hanya mempertahankan haknya menurut Akta 39, yaitu beberapa bidang tanah di daerah dan sebuah vila senilai tidak lebih dari Rp10 miliar. Sarwendah mengusulkan penyerahan vila seluas 300 meter persegi milik Ruben kepada Sarwendah sebagai bentuk tanggung jawab, tetapi pihak Ruben mengaku tak melihat keuntungan bagi Ruben dari usulan itu.

Dari sisi Sarwendah, pengacara Jaenudin menjelaskan usulan vila dimaksudkan meringankan beban Ruben, bukan menambah tekanan. Namun nilai vila itu mungkin tidak menutup utang miliaran rupiah, dan propertinya mungkin tidak mudah dijual.

Usulan Keringanan BCA dan Sengketa yang Masih Berjalan

Jaenudin juga menyebut Sarwendah mengusulkan keringanan atas utang cicilan BCA yang disebut Rp12,4 miliar, angka yang berbeda dari Rp13 miliar di judul perkara. Salah satu opsinya adalah membagi kewajiban pembayaran antara Ruben dan Sarwendah, yang ia sebut solusi menang-menang bila pihak lain berkomitmen pada tanggung jawab bersama atas BCA.

Perkara ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah Sarwendah menggugat Ruben atas dugaan wanprestasi terhadap komitmen pasca-cerai dalam Akta Notaris Nomor 39. Menurut Jaenudin, inti gugatan menyangkut cicilan dua rumah di BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank, dan menurut pihak Sarwendah, pembayaran cicilan Ruben disebut berhenti sejak akhir 2025.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru