Ruben Onsu kembali menyerahkan bukti surat tambahan dalam gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang Rabu (21/10/2026), pihak Ruben mengajukan 18 dokumen baru untuk memperkuat gugatannya.
Penambahan ini membuat total bukti surat yang diserahkan Ruben menjadi 31 dokumen dalam dua tahap pembuktian.
Sarwendah Belum Mengetahui Rincian Bukti
Kuasa hukum Sarwendah, Mark Adrianus Ambarita, menyatakan pihaknya belum mengetahui isi terperinci dari 18 dokumen tambahan tersebut.
"Jadi informasi yang kami dapatkan ada sekitar 18 bukti surat ya. Itu sifatnya tambahan.
Dari mereka ya apa buktinya kita belum tahu isinya," ujar Mark di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Sementara itu, kuasa hukum Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa penambahan dokumen terpantau melalui sistem persidangan elektronik atau e-Court.
Berdasarkan catatan timnya, Ruben sebelumnya telah menyerahkan 13 bukti surat sebelum menambahkan 18 dokumen baru.
"Kita sudah cek di e-Court ya. Jadi dari pihak kuasa hukum RSO sudah menyampaikan ada tambahan 18 bukti surat lagi ya.
Yang awal adalah 13, yang sekarang tambahan 18 bukti surat," ujar Chris.
Chris menyatakan bahwa pihak Sarwendah akan mendapat giliran mengajukan dokumen pada persidangan pekan berikutnya.
"Minggu depan giliran pihak kami yang akan menyampaikan bukti surat," ujarnya.
Gugatan hak asuh anak ini berlanjut setelah perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah diputus pada akhir 2024.
Saat itu, keduanya menyepakati pengasuhan anak-anak berada di tangan Sarwendah melalui kesepakatan tertulis.
Pada Juni 2026, Ruben mengajukan gugatan hak asuh anak ke PN Jakarta Selatan melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Ia menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian mengenai hak akses, waktu pengasuhan, serta kesempatan bertemu dan mendampingi anak-anaknya secara rutin.
Persidangan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara setelah proses mediasi kedua pihak tidak menghasilkan kesepakatan damai.
Tahap pembuktian surat dimulai pada Rabu (14/10/2026), ketika pihak Ruben menyerahkan 13 dokumen awal sebelum mengajukan 18 bukti tambahan pada sidang berikutnya.
