unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Dari "Kenakalan Remaja" sampai Konvoi Dihadang Belasan Orang: 5 Kejanggalan Kasus Bobotoh Tewas di Bogor yang Dibawa Keluarga ke Komisi III DPR
News

Dari "Kenakalan Remaja" sampai Konvoi Dihadang Belasan Orang: 5 Kejanggalan Kasus Bobotoh Tewas di Bogor yang Dibawa Keluarga ke Komisi III DPR

Dari "Kenakalan Remaja" sampai Konvoi Dihadang Belasan Orang: 5 Kejanggalan Kasus Bobotoh Tewas di Bogor yang Dibawa Keluarga ke Komisi III DPR
Stadion Pakansari di Cibinong, Bogor, tempat Arief Rahman Kusumah menyaksikan laga Garudayaksa FC kontra Persib sebelum ditemukan tewas. (Foto: Vecteezy) • Vecteezy
A A Ukuran Teks16px

Merasa penanganan kasus kematian Arief Rahman Kusumah (16) tidak maksimal dan penuh kontradiksi, keluarga Bobotoh asal Bogor itu mengadu ke Komisi III DPR RI. Kuasa hukum keluarga telah mengirimkan surat terbuka resmi bernomor 045/LPM/PRP-SH/X/2026 yang berisi laporan dan permohonan rapat dengar pendapat umum (RDPU), agar tim hukum dapat memaparkan langsung dugaan kejanggalan perkara yang ditangani Polres Bogor, sekaligus memohon perlindungan hukum dan pengawasan.

Lima Poin yang Dipersoalkan

Pengacara keluarga Arief, RD Piar Pratama SH, menyebut timnya menemukan kejanggalan yang terang terlihat, narasi yang menyesatkan publik, serta hak-hak pencari keadilan yang terabaikan. Rinciannya:

1. Disebut kenakalan remaja. Pernyataan awal Kapolres Bogor yang membingkai peristiwa ini sebagai kenakalan remaja dipandang merendahkan bobot perkara pembunuhan.

2. Identitas pelaku yang berubah-ubah. Narasi awal menyebut pelaku sebagai remaja berumur 25–26 tahun, sementara menurut tim hukum sosoknya adalah pria dewasa yang telah berkeluarga. Kekeliruan data awal itu dinilai sebagai kecerobohan fatal dalam penyampaian informasi publik oleh aparat.

3. Kronologi makan mi yang dinilai irasional. Dalam konferensi pers 29 Oktober 2026, polisi berkisah bahwa pelaku sedang makan bersama istrinya di rumah makan mi, dan karena kebiasaannya membawa celurit, ia spontan terpancing oleh konvoi korban lalu membacok. Bagi tim hukum, kesimpulan itu terburu-buru dan melukai perasaan keluarga.

4. Keluarga menunggu berjam-jam tanpa dilayani. Kakak korban datang ke Polres Bogor sekitar pukul 00.00–00.30 dini hari untuk membuat laporan atas arahan seorang anggota polisi, namun hingga pukul 03.00 laporan tak juga diproses. Ketika menanyakan kejelasan sambil menjelaskan ibunya sedang di rumah sakit, petugas disebut menjawab dengan menyuruhnya pulang saja.

5. Jarak TKP dan rumah makan yang janggal. Saksi-saksi lapangan, sebagaimana dikutip tim hukum, menyebut konvoi korban pada Minggu malam 25 Oktober 2026 di Jalan Raya Jakarta–Bogor dihadang 10–15 orang membawa balok kayu dan senjata tajam. Tempat kejadian itu disebut berjarak sangat jauh dari rumah makan mi versi kronologi resmi, sehingga alibi spontanitas dinilai gugur dan dugaan adanya perencanaan atau penyergapan terorganisir menguat — sekali lagi, ini penilaian tim kuasa hukum, bukan kesimpulan resmi.

Kronologi Singkat dan Status Kasus

Arief Rahman Kusumah tewas pada Minggu, 25 Oktober 2026 akibat sabetan celurit di punggungnya, seusai menonton pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung di Stadion Pakansari, Cibinong. Polres Bogor telah mengamankan terduga pelaku berinisial MR (29) kurang dari 24 jam setelah kejadian, tetapi keluarga tetap meragukan kualitas penanganan kasusnya.

Sampai berita ini ditulis, Polres Bogor belum memberikan keterangan resmi menanggapi analisis tim kuasa hukum keluarga, dan Komisi III DPR juga belum menyampaikan tanggapan atas surat permohonan RDPU tersebut.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru