unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Kasus Hj Komariyah Ditemukan Meninggal dalam Xpander Terbakar di Indramayu, Dua Orang Jadi Tersangka
News

Kasus Hj Komariyah Ditemukan Meninggal dalam Xpander Terbakar di Indramayu, Dua Orang Jadi Tersangka

Kasus Hj Komariyah Ditemukan Meninggal dalam Xpander Terbakar di Indramayu, Dua Orang Jadi Tersangka
Ilustrasi garis polisi. (Tribrata News Bantul)
A A Ukuran Teks16px

Hj. Komariyah (61) ditemukan meninggal dunia di dalam mobilnya yang hangus terbakar di Indramayu, dan polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga perampokan disertai pembunuhan ini.

Peristiwa memilukan ini terjadi di Jawa Barat, bukan di Jawa Timur sebagaimana sempat dipertanyakan dalam sejumlah judul yang beredar. Korban dibawa dari sebuah supermarket di Majalengka, dan jasadnya ditemukan pada 21 Oktober 2026 di dalam Mitsubishi Xpander putih yang terbakar di kawasan hutan jati Blok Sumurwedi, Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Suami korban, Dudung Bardun (66), adalah seorang pengacara dan pengusaha di Majalengka. Ia menyampaikan duka sekaligus kemarahan atas peristiwa yang menimpa istrinya, menyebut perbuatan para pelaku sangat keji, dan meminta polisi mengusut kasus ini sampai tuntas. Ia juga menuntut hukuman mati bagi dugaan pembunuhan berencana yang dialami istrinya.

Kronologi Menurut Polisi

Polres Indramayu di bawah pimpinan Kapolres AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyampaikan bahwa dua orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial FSS dan ABH. FSS diketahui merupakan mantan sopir keluarga korban.

Menurut polisi, FSS diduga merencanakan perbuatan itu bersama ABH. Korban diduga dibawa dari area parkir supermarket di Majalengka dalam keadaan diikat, lalu dimasukkan ke bagian belakang mobilnya sendiri. Para pelaku diduga mengambil uang tunai ratusan juta rupiah, emas seberat 0,5 kilogram, dan BPKB mobil Xpander putih milik korban.

Mobil tersebut diduga sempat dipindahkan ke sebuah rumah di Desa Cikawung, lalu dibawa lagi menuju kawasan Terisi. Di sanalah mobil itu diduga dibakar bersama korban di dalamnya. Identitas korban teridentifikasi antara lain melalui cincin emas yang dikenakannya. Mengenai motif, polisi menyebut FSS diduga menyimpan sakit hati atas kata-kata kasar yang berulang dari korban.

Masih Tahap Penyidikan

Perlu ditegaskan, perkara ini masih berada pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka, belum sampai pada putusan pengadilan. Para tersangka disangkakan antara lain Pasal 459 dan Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Seluruh uraian kronologi di atas merupakan versi penyidik dan masih harus dibuktikan dalam proses hukum.

Keluarga besar korban kini menanti keadilan ditegakkan. Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik dan keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya kewaspadaan dan kepercayaan yang dijaga dengan hati-hati, sebab salah satu tersangka diduga justru pernah menjadi orang kepercayaan keluarga korban sebagai sopir. Meski demikian, publik diimbau tidak menghakimi sebelum pengadilan memutuskan, mengingat seluruh uraian masih merupakan dugaan dalam tahap penyidikan. Perhatian kini tertuju pada kerja Polres Indramayu untuk merampungkan berkas perkara dan pada keluarga korban yang menanti kepastian hukum. Apa pun hasil akhirnya, peristiwa ini telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga Dudung Bardun di Majalengka. Doa terbaik dipanjatkan untuk almarhumah Hj. Komariyah, semoga husnul khatimah, dan semoga proses hukum yang berjalan menghadirkan keadilan yang seterang-terangnya bagi keluarga yang ditinggalkan.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru