Amerika Serikat tengah menggodok regulasi baru yang berpotensi memberikan pukulan telak bagi industri otomotif China.
Sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan di Dewan Perwakilan Rakyat AS mengusulkan penerapan sanksi finansial yang signifikan.
>>> Biaya Servis Pertama Mercedes-AMG One Capai Rp 700 Juta, Lebih Mahal dari Mobil Baru
RUU ini secara spesifik menargetkan kendaraan buatan China yang mencoba memasuki pasar Amerika.
Besaran denda yang diusulkan sangatlah besar, dimulai dari angka minimum $1,5 juta per pelanggaran.
Angka ini setara dengan sekitar Rp 24 miliar, dengan kurs saat ini.
Jumlah denda tersebut akan terus meningkat seiring dengan tingkat keparahan atau frekuensi pelanggaran yang terjadi.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran keamanan siber dan data yang terkait dengan kendaraan terhubung (connected vehicles).
Pemerintah AS mengkhawatirkan potensi risiko spionase atau pencurian data sensitif melalui teknologi yang tertanam dalam kendaraan tersebut.
Perlu dicatat bahwa kendaraan buatan China saat ini sudah menghadapi hambatan besar untuk masuk ke pasar AS.
Banyak kendaraan dari China sudah secara efektif dilarang untuk dijual di Amerika Serikat.
RUU baru ini tampaknya bertujuan untuk memperkuat larangan yang sudah ada dengan memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan sanksi yang lebih berat.
Penerapan denda yang tinggi ini diharapkan dapat mencegah produsen mobil China untuk mencoba menembus pasar AS.
>>> Mazda CX-3 Akan Bangkit Kembali di Amerika Serikat untuk Model 2027
Selain itu, RUU ini juga mencerminkan ketegangan perdagangan yang sedang berlangsung antara Amerika Serikat dan China.
Industri otomotif global terus mengamati perkembangan ini, mengingat potensi dampaknya terhadap rantai pasok dan strategi ekspansi global produsen mobil.