>>> 97 Lampu PJU Dicuri, Pemkot Jaktim Kerahkan 112 Personel
Proyek-proyek tersebut siap diperdagangkan kredit karbonnya menggunakan skema Verra.
“Kami berharap Verra dapat mempercepat proses verifikasi, validasi, serta penerbitan kredit karbon dengan tetap mengacu pada tahapan sebagaimana diatur dalam Permen P.
6 Tahun 2026,” katanya.
Ia mengatakan minat anggota APHI untuk mengembangkan proyek karbon berbasis skema Verra terus meningkat. Hal ini seiring berkembangnya pasar karbon sukarela (voluntary carbon market) di Indonesia.
APHI berharap dapat mempererat kerja sama dengan Verra, terutama dalam peningkatan kapasitas SDM, penguatan metodologi, dan pengembangan proyek karbon kehutanan berintegritas tinggi.
Senior Director of Sustainable Development, Program Development & Innovation Verra, Sinclair Vincent menyambut baik terbitnya Permen P. 6 Tahun 2026.
Ia menilai peraturan tersebut menjadi tonggak penting dalam mendorong pengembangan proyek karbon, khususnya berbasis skema voluntary di Indonesia.
“Kami membuka diri untuk mengembangkan kerja sama dengan APHI di bidang peningkatan kapasitas SDM guna menghasilkan kredit karbon yang berintegritas dan berkualitas,” ujarnya.
Ia menambahkan Verra saat ini berkomitmen mengupayakan percepatan proses verifikasi, validasi, dan penerbitan sertifikat kredit karbon. Proses tersebut tetap mengacu pada ketentuan dalam Permen P.
6 Tahun 2026.
Selain itu, Verra juga terus mendorong agar metodologi di bawah skema Verra memperoleh rekognisi dari ICVCM (Integrity Council for the Voluntary Carbon Market).
Langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas pasar karbon sukarela global.
>>> Gubernur Jateng Perluas Program Speling ke Lebih Banyak Desa
Verra juga terus mendorong agar metodologi di bawah skema Verra memperoleh rekognisi dari ICVCM (Integrity Council for the Voluntary Carbon Market) sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas pasar karbon sukarela global.