>>> Kapal MV Hondius Tiba di Rotterdam Akhiri Pelayaran Terdampak Hantavirus
Ia menegaskan, Komisi XIII DPR RI akan memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Komisi juga mendorong penguatan kebijakan perlindungan WNI di luar negeri agar kejadian serupa tidak terulang.
"Perlindungan terhadap warga negara adalah amanat konstitusi. Setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi harus dilawan secara tegas.
Negara tidak boleh abai," katanya.
Polri Usut Dugaan Penganiayaan WNI di Malaysia
Sebelumnya, Polri menyatakan tengah mengusut dugaan penganiayaan terhadap WNI oleh sindikat tambang timah ilegal di Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengevakuasi korban.
"Dittipidter sedang proses koordinasi untuk upaya penyelamatan dan evakuasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri serta Atase Kepolisian Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia," ujarnya dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (17/5/2026).
Ia menjelaskan, Atase Polri (Atpol) KBRI Kuala Lumpur pada 16 Mei 2026 menerima laporan terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang WNI asal Prabumulih, Sumatera Selatan, berinisial DC.
"Berdasarkan laporan awal, korban mengalami patah kaki serta cedera pada bagian tangan dan kepala akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku penyelundupan timah ilegal," katanya.
Atpol KBRI Kuala Lumpur berkoordinasi dengan Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Kuala Langat. Setelah pengecekan ulang, lokasi kejadian didapati berada dalam wilayah hukum IPD Sepang.
Selanjutnya, IPD Sepang mengerahkan Balai Polis Sungai Pelek untuk melakukan tindakan penyelamatan. Akhirnya korban DC dapat diselamatkan.
>>> Kemnaker Tegaskan Komitmen Jaga Kinerja Perusahaan dan Kesejahteraan SDM
Menurut Irhamni, berdasarkan keterangan awal, korban mengaku dipaksa membawa timah dari Indonesia dan dibujuk datang ke Malaysia. Setibanya di Malaysia, korban kemudian mengalami penganiayaan.