Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kinerja perusahaan dengan perlindungan hak dan kesejahteraan pekerja.
Hal itu disampaikan Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/5/2026).
>>> KPK Geledah Rumah Pengusaha Pacitan Terkait Korupsi Bupati Ponorogo
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pekerja demi keberhasilan industri dan kesejahteraan sumber daya manusia (SDM).
“Kami pemerintah selalu punya prinsip bahwa industrinya harus maju dan pekerjanya sehati dengan industri. Industri harus maju dan pekerjanya harus sejahtera,” ujar Yassierli.
Menaker menjelaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap pekerja di Indonesia memperoleh hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Regulasi ketenagakerjaan terus disempurnakan agar mampu beradaptasi dengan dinamika ekonomi dan memberikan perlindungan maksimal bagi tenaga kerja.
Dorong Peran Strategis Serikat Pekerja
Menaker Yassierli mendorong peran serikat pekerja untuk bertransformasi menjadi lebih strategis.
Ia menilai hubungan manajemen dan pekerja harus bergeser dari pola konfrontatif menjadi kolaboratif guna melahirkan inovasi di tempat kerja.
“Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bukan tujuan akhir, tetapi awal perjalanan untuk membangun hubungan industrial yang lebih transformatif,” kata Menaker.
>>> Pertamina Catat Produksi Sumur LLA-6 Capai 1.321 BOPD
Ia mencontohkan PT Telkom Indonesia (Persero) yang menyepakati PKB ke-11 dengan menjunjung nilai gotong royong, kekeluargaan, dan musyawarah sebagai fondasi hubungan industrial modern.
“Kolaborasi solid di PT Telkom Indonesia ini diharapkan mampu menjadi benchmark bagi perusahaan lain dalam menghadapi tantangan dunia kerja yang semakin kompetitif,” ujar Yassierli.
Sementara itu, Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Dian Siswarini mengatakan PKB XI Telkom merupakan momentum untuk menata kembali tata kelola dan kepatuhan.
Proses ini memastikan keselarasan dengan regulasi dan memperjelas batas kewenangan masing-masing pihak, yaitu manajemen, serikat karyawan, dan karyawan.
Dian menambahkan bahwa PKB ini juga mendorong penerapan merit system yang lebih kuat.
“Semoga PKB Telkom XI ini semakin memperkuat fondasi hubungan industrial yang harmonis, adaptif, dan berkelanjutan serta sejalan dengan perlindungan hak-hak karyawan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Dian.
Menaker Yassierli mencontohkan PT Telkom Indonesia (Persero) yang menyepakati Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-11 dengan menjunjung nilai luhur bangsa, termasuk gotong royong, kekeluargaan, dan musyawarah, sebagai fondasi hubungan industrial yang modern.
>>> Pakistan luncurkan kampanye imunisasi polio untuk 19 juta anak
Ia berharap kolaborasi di Telkom dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain.