Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mendesak agar tidak ada pembiaran terhadap praktik kekerasan yang menimpa warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Desakan ini menyusul dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sindikat tambang timah ilegal di Malaysia.
>>> Wamenko Pangan: Kehutanan Penopang Ketahanan Pangan Nasional
"Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik eksploitasi dan kekerasan terhadap warga negara kita di luar negeri.
Negara harus hadir, tegas, dan tidak boleh kalah oleh sindikat kejahatan lintas negara," kata Mafirion dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Kasus Jadi Alarm Perlindungan Pekerja Migran
Menurut Mafirion, kasus ini menjadi alarm bagi perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia menyoroti mereka yang berangkat melalui jalur nonprosedural dan rentan terjebak jaringan eksploitasi.
Selaku legislator urusan HAM, ia menilai kasus ini berpotensi melanggar hak-hak fundamental warga negara.
Hak tersebut mencakup hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas pekerjaan layak dan bermartabat.
Ia juga menyoroti indikasi kuat tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan secara terorganisasi dan lintas negara.
Mafirion mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri dan aparat penegak hukum, memberikan perlindungan maksimal kepada para korban. Perlindungan itu meliputi pemulihan medis, pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga pemulangan.
Ia juga meminta aparat penegak hukum Indonesia dan Malaysia melakukan investigasi menyeluruh. Tujuannya membongkar jaringan sindikat tambang timah ilegal dan perdagangan orang hingga ke akar-akarnya.
Pelaku, tegas Mafirion, tidak boleh hanya dijerat sebagai pelaku penganiayaan. Mereka juga harus ditelusuri kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan perdagangan orang dan eksploitasi pekerja migran ilegal.
"Kita juga meminta pemerintah Malaysia menindak tegas para pelaku kekerasan serta memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan memberikan rasa keadilan bagi para korban," imbuhnya.