Kementerian Sosial memfokuskan pemindahbukuan kas negara per pertengahan Mei 2026 hanya pada empat klaster program bantuan sosial reguler di seluruh Indonesia.
Langkah ini sekaligus mengklarifikasi kabar simpang siur di media sosial mengenai rencana pencairan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat atau BLT Kesra senilai Rp900.000 secara nasional.
>>> Kemensos Salurkan Bansos Tahap 2 Mei 2026 via Rekening Himbara dan Kantor Pos
Pemerintah pusat menegaskan belum menerbitkan kebijakan bansos baru tersebut.
Kebijakan BLT Kesra Rp900.000 murni merupakan program kerja lokal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah daerah tertentu sebagai pengganti BLT Dana Desa.
Otoritas terkait menyatakan bahwa peluang pencairan stimulus oleh pemerintah pusat baru bisa dikaji jika ada sisa efisiensi anggaran belanja negara di pengujung tahun.
Berdasarkan data Kemensos yang dikutip Bisnis. com pada Kamis (21/5/2026), desil kelompok kesejahteraan dalam penentuan sasaran bantuan sosial bersifat dinamis.
"Desil bersifat dinamis, jika tidak sesuai dapat diperbarui melalui desa/kelurahan dan dinas sosial atau melalui aplikasi cek bansos dengan menyampaikan data sesuai kondisi nyata; selanjutnya desil akan dihitung ulang oleh BPS secara periodik," jelas Kemensos dikutip dari laman resminya, Kamis (21/5/2026).
Pemerintah saat ini juga tengah menjaring 25.000 warga miskin daerah yang berada di klaster kemiskinan ekstrem Desil 1 dan Desil 2.
>>> Pakistan Gencarkan Diplomasi untuk Percepat Perdamaian AS-Iran
Warga tersebut divalidasi untuk dinaikkan statusnya menjadi penerima bantuan sosial reguler pusat melalui sinkronisasi data terpadu.
Keluarga Penerima Manfaat baru harus mengikuti tahapan validasi seperti mengecek status kepesertaan, menunggu undangan resmi desa, serta berkoordinasi dengan pendamping desa.
Dokumen identitas asli berupa KTP dan Kartu Keluarga wajib disiapkan saat mendatangi bank penyalur atau kantor pos.
