Pemerintah Indonesia tengah mengkaji aturan yang mewajibkan pencantuman nomor ponsel saat registrasi akun media sosial. Langkah ini bertujuan memperjelas identitas pengguna di ruang digital.
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menilai kebijakan tersebut efektif menekan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Menurutnya, identitas yang jelas membuat aktivitas di media sosial lebih akuntabel.
>>> Terpopuler: Laptop Alternatif MacBook Neo, Samsung Kembangkan HP Layar Gulung
"Dengan adanya identitas yang lebih jelas maka tidak ada lagi akun robot atau akun anonim yang dimanfaatkan untuk menyebarkan konten negatif," ujar Oleh Soleh, Sabtu (23/5/2026).
Legislator itu menegaskan bahwa penggunaan media sosial perlu diatur demi menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif.
"Pencantuman nomor ponsel penting agar setiap pemilik akun bertanggung jawab atas setiap informasi yang disampaikan," katanya.
Dukungan untuk Ekosistem Digital yang Lebih Aman
Kebijakan ini juga diyakini dapat mengurangi modus penipuan digital yang marak di platform online.
Namun, Oleh Soleh mengingatkan agar regulasi dirumuskan matang dengan tetap menjaga perlindungan data pribadi dan kebebasan berekspresi.
"Regulasi yang tepat akan membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, edukatif, dan produktif bagi masyarakat Indonesia," ujarnya.
>>> Spotify Luncurkan Fitur Personal Podcast untuk Buat Podcast dengan Teks
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya mengungkapkan bahwa aturan ini masih dalam tahap konsultasi publik. Ia menjelaskan bahwa pencantuman nomor ponsel saat ini masih bersifat opsional.
"Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta.
Dengan aturan baru, pemerintah berharap pengguna lebih bertanggung jawab terhadap konten yang diunggah. "Mereka menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan," ujar Meutya.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, terutama menghadapi ancaman misinformasi dan deepfake.
Kebijakan ini diharapkan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, akuntabel, dan bertanggung jawab tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi masyarakat.
>>> Trump Mobile Akui Data Pelanggan Bocor di Situs Resmi
Selain menangkal hoaks dan disinformasi, registrasi menggunakan nomor ponsel juga dinilai dapat membantu mengurangi berbagai modus penipuan digital yang semakin marak terjadi di platform online.
