Kementerian Sosial Republik Indonesia mulai menyalurkan berbagai program bantuan sosial reguler tahap kedua untuk periode triwulan II pada akhir Mei 2026.
Penyaluran dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah melalui bank Himbara dan Kantor Pos.
>>> Rubio Akui Ada Kemajuan dalam Negosiasi dengan Iran, tapi Masih Banyak Pekerjaan
Pemerintah memprioritaskan dana bantuan ini untuk kelompok Keluarga Penerima Manfaat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 4.
Data penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Jenis Bantuan Sosial yang Disalurkan
Jenis bantuan yang mulai didistribusikan meliputi Program Keluarga Harapan Tahap 2, Bantuan Pangan Non Tunai atau Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, serta bantuan beras pangan.
Nominal dana PKH Tahap 2 bervariasi sesuai komponen keluarga.
Ibu hamil atau anak usia dini mendapat Rp750.000, siswa SD Rp225.000, siswa SMP Rp375.000, siswa SMA Rp500.000, serta lansia dan penyandang disabilitas berat Rp600.000.
Bantuan Pangan Non Tunai diberikan sebesar Rp200.000 per bulan. Dana tersebut diakumulasikan per tiga bulan untuk dibelanjakan kebutuhan pokok.
>>> Trump Batal Hadiri Pernikahan Putra Sulungnya karena Urusan Negara
Sementara itu, BLT Dana Desa disalurkan langsung oleh pemerintah desa untuk menekan kemiskinan ekstrem.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui aplikasi resmi Cek Bansos. Pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs cekbansos.
kemensos. go.
id dengan memasukkan data wilayah dan Nomor Induk Kependudukan yang valid sesuai e-KTP.
Pencairan bantuan melalui Kantor Pos mewajibkan penerima membawa dokumen asli. Dokumen yang diperlukan berupa KTP, Kartu Keluarga, serta surat undangan resmi yang dibagikan melalui perangkat desa setempat.
Penerima harus mengikuti jadwal yang ditentukan.