unique visitors counter
⌂ Beranda News Kebijakan Imigrasi Baru Trump Persulit Jalur Menuju Green Card

Kebijakan Imigrasi Baru Trump Persulit Jalur Menuju Green Card

Kebijakan Imigrasi Baru Trump Persulit Jalur Menuju Green Card
Formulir aplikasi green card AS
A A Ukuran Teks16px

Pemerintahan Presiden Donald Trump mengumumkan kebijakan imigrasi baru yang mewajibkan pemohon green card yang berada di Amerika Serikat untuk kembali ke negara asal mereka guna mengajukan permohonan.

Pengumuman yang dirilis Jumat pekan lalu oleh USCIS ini langsung menimbulkan gelombang kebingungan dan kekhawatiran di kalangan imigran, pengacara, dan advokat.

>>> S&P 500 dan Nasdaq Melemah, Investor Tunggu Perkembangan Timur Tengah

IN2

Kebijakan ini merupakan langkah terbaru dari pemerintahan Trump yang mulai menyasar jalur imigrasi legal, setelah sebelumnya fokus pada imigran ilegal.

Pengacara imigrasi Flavia Santos Lloyd mengatakan teleponnya terus berdering sejak pengumuman tersebut. Banyak klien khawatir dengan dampak kebijakan ini terhadap aplikasi mereka.

Kebingungan Akibat Peluncuran yang Membingungkan

Selama lebih dari setengah abad, warga negara asing yang memiliki status legal di AS dapat mengajukan dan menyelesaikan proses untuk menjadi penduduk tetap.

in2

Ini termasuk orang yang menikah dengan warga AS, pemegang visa kerja dan pelajar, serta pengungsi dan pencari suaka politik.

USCIS menyatakan bahwa mulai sekarang, orang asing yang ingin mendapatkan green card harus kembali ke negara asal mereka untuk mengajukan permohonan, kecuali dalam keadaan luar biasa.

Namun, memo kebijakan yang lebih rinci yang diterbitkan bersamaan justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan karena dianggap lebih bernuansa.

Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) kemudian menyatakan bahwa kebijakan ini tidak akan menghalangi siapa pun yang memenuhi syarat secara sah untuk mendapatkan green card.

Namun, beberapa orang mungkin harus mengajukan permohonan di luar negeri melalui Departemen Luar Negeri.

Target Kebijakan dan Pengecualian

Shev Dalal-Dheini dari American Immigration Lawyers Association menduga kebijakan ini menyasar mereka yang melebihi masa tinggal visa, seperti orang tua warga AS yang visa-nya habis, karyawan perusahaan yang dipindahkan ke AS, atau pemegang visa khusus untuk rohaniwan.

E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
📰 Update Terbaru