Malaysia mulai memberlakukan aturan yang melarang jutaan anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial pada Senin (1/6/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya global untuk memperketat perlindungan keselamatan daring bagi pengguna muda.
>>> Pria Palestina Tewas Ditembak Israel di Tembok Pemisah Tepi Barat
Aturan tersebut mewajibkan platform media sosial untuk menerapkan sistem verifikasi usia dan memblokir pengguna di bawah 16 tahun agar tidak dapat membuat akun.
Ketentuan ini berlaku untuk platform dengan setidaknya 8 juta pengguna, termasuk Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube.
Perusahaan yang gagal mematuhi aturan dapat menghadapi denda hingga 10 juta ringgit (sekitar Rp 38 miliar).
Namun, orang tua yang anaknya berhasil mem-bypass aturan tersebut tidak akan dikenai sanksi.
Pemerintah Malaysia menyatakan bahwa langkah ini bertujuan melindungi anak-anak dari konten berbahaya, perundungan siber, dan fitur platform yang dirancang untuk mendorong penggunaan berlebihan.
Negara lain seperti Australia, Brasil, dan Indonesia juga telah memperkenalkan atau mengumumkan pembatasan berbasis usia untuk akses media sosial anak-anak.
Inggris, Prancis, Spanyol, Denmark, Thailand, dan Korea Selatan juga sedang mempelajari atau mengembangkan pendekatan serupa.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) mengatakan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk mencegah anak-anak mengakses internet atau teknologi digital.
Sebaliknya, aturan ini menetapkan ekspektasi bagi penyedia layanan untuk mengatasi bahaya daring dan memastikan perlindungan yang sesuai dengan usia.
“Langkah-langkah ini membantu memperkuat perlindungan anak-anak di lingkungan daring, sekaligus memberikan ketenangan tambahan bagi orang tua dalam menghadapi risiko digital yang semakin kompleks,” kata regulator dalam sebuah pernyataan bulan lalu.
Platform akan diwajibkan untuk memperkenalkan fitur keamanan-by-design, termasuk perlindungan terhadap desain manipulatif yang mendorong penggunaan kompulsif.