Sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani ditunda.
Sidang yang sedianya digelar Rabu (24/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu diundur menjadi 1 Juli 2026.
>>> Diadukan Ruben ke KPAI, Sarwendah Siap Bantah Pakai Bukti
Majelis Hakim memutuskan penundaan karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pihak termohon tidak hadir.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, mengatakan JPU tidak memberikan keterangan resmi soal ketidakhadiran tersebut.
"Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak memenuhi alasan yang jelas," ujar Usman di lokasi.
Usman menambahkan, sidang kedua dijadwalkan pada 1 Juli. Ia menekankan bahwa permohonan PK bersifat speedy trial sehingga harus dipercepat.
"Kalau di minggu berikutnya pihak kejaksaan tidak hadir maka akan dilanjutkan pada pemeriksaan dari perkara itu sendiri," katanya.
Tim hukum Nikita juga memperjuangkan agar kliennya bisa hadir langsung di persidangan. Mereka merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34 yang mewajibkan kehadiran pemohon PK.
Pengajuan PK ini merupakan langkah lanjutan Nikita untuk membuktikan adanya kekhilafan hakim hingga tingkat kasasi.
>>> Mantan Member NCT Mark Minta Maaf Pakai Kaos Bendera Konfederasi
Pada Maret 2026, Mahkamah Agung menolak kasasi Nikita sehingga vonis enam tahun penjara tetap berlaku.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memvonis Nikita empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Ia dinyatakan terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman, tetapi tidak terbukti melakukan TPPU.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis menjadi enam tahun penjara. Majelis hakim banding menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman dan TPPU.
Nikita didakwa mengancam pengusaha skincare Reza Gladys untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dituding tidak berizin.
Ia juga didakwa menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa KPR.
Tim kuasa hukum Nikita mengklaim memiliki bukti kuat bahwa transaksi yang dipersoalkan adalah pembayaran rumah yang sah dan transparan.
>>> DJ Alok Tampil di Paradise City Incheon pada 4 Juli
Mereka menilai unsur TPPU yang dituduhkan tidak berdasar.