unique visitors counter
alt top
⌂ Beranda Hiburan Kubu Richard Lee Soroti Kelemahan Dakwaan JPU dalam Eksepsi 24 Halaman

Kubu Richard Lee Soroti Kelemahan Dakwaan JPU dalam Eksepsi 24 Halaman

Kubu Richard Lee Soroti Kelemahan Dakwaan JPU dalam Eksepsi 24 Halaman
Ilustrasi: Kubu Richard Lee Soroti Kelemahan Dakwaan JPU dalam Eksepsi 24 Halaman
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Menurut kubu Richard, akun-akun toko online seperti 'Graba Shop' dan 'Ressel Shop' yang disebut JPU sebagai sarana peredaran produk ilegal, diklaim bukan milik Richard Lee maupun perusahaan di bawah naungannya, melainkan milik pihak ketiga yang tidak memiliki kontrak kerja sama resmi.

"Berdasarkan seluruh uraian tersebut, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menerima eksepsi terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum, dan memulihkan hak-hak terdakwa serta membebaskannya dari tahanan," tutup Faizal Hafied.

Dakwaan JPU

Dalam sidang perdana, JPU menyatakan Richard Lee diduga memerintahkan stafnya melakukan modifikasi label pada beberapa produk kecantikan, seperti White Tomato dan DNA Salmon.

alt top

Tindakan tersebut bermasalah karena produk itu menggunakan nomor notifikasi BPOM yang sebenarnya sudah dibatalkan atau tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam penjelasan JPU, salah satu poin krusial dalam dakwaan itu adalah produk DNA Salmon dijual bebas di platform e-commerce.

JPU mengatakan produk itu didaftarkan sebagai kosmetik luar, tapi dalam pemasarannya justru diaplikasikan menggunakan alat suntik atau jarum yang seharusnya masuk dalam kategori obat atau tindakan medis khusus.

alt mid

>>> Eks CEO Disney Akui Sempat Incar Waralaba James Bond

"Bahwa perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkas Jaksa Penuntut Umum.

alt under
M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
alt mid
📰 Update Terbaru