Kuasa hukum Richard Lee membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Dalam eksepsi setebal 24 halaman tersebut, kubu Richard Lee membeberkan sejumlah hal yang dianggap sebagai kelemahan formil, seperti kewenangan pengadilan hingga alibi keberadaan Richard di luar negeri.
>>> CORTIS dan Janet Jackson Meriahkan F1 GP Singapura 2026
Keberatan atas Kewenangan Pengadilan
"Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili perkara a quo," kata kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6).
"Terdakwa berdasarkan kartu tanda penduduk beralamat di wilayah Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dan berdomisili di wilayah Jakarta Selatan.
Kedua wilayah tersebut tidak berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang," lanjutnya.
Alibi di Luar Negeri
"Bahwa terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee, dalam dakwaan, didakwa melakukan tindak pidana pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024," kata kuasa hukum Richard Lee lainnya.
"Namun terdakwa pada tanggal 12 Oktober 2024 sedang berada di negara Singapura. Hal ini dibuktikan melalui paspor dan unggahan media sosial terdakwa," lanjutnya.
Dakwaan Dinilai Kabur
"Terdakwa dituduhkan melakukan tindak pidana dalam tahun 2024, yang berarti terdakwa dituduhkan melakukan tindak pidana pada 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki tempus delicti yang pasti, sehingga dikategorikan sebagai dakwaan yang kabur," beber mereka.
>>> Sinopsis Avatar: The Last Airbender Season 2, Misi Aang ke Ba Sing Se
Terakhir, Richard Lee juga menegaskan ada kekeliruan subjek hukum atau error in persona dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada pekan lalu.
