Richard Lee resmi mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan kota dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Permohonan itu disampaikan tim kuasa hukumnya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (18/6).
>>> Mandra Pantau Kondisi Bolot Lewat Komunikasi dengan Anak
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengungkapkan beberapa alasan menjadi dasar permohonan tersebut, seperti aspek kemanusiaan dan kondisi kesehatan kliennya.
"Kami menyampaikan tadi surat permohonan untuk pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dengan jaminan dari istri dan jaminan kami juga dari kuasa hukum," kata Faizal.
Ia menegaskan Richard Lee akan tetap mengikuti proses hukum, taat aturan, dan wajib lapor sesuai ketentuan.
Saat ini Richard Lee masih ditahan di Lapas Pemuda Tangerang di bawah wewenang kejaksaan.
Alasan Kemanusiaan dan Kesehatan
Faizal mengungkapkan Richard Lee menderita gastritis kronis atau penyakit lambung yang memerlukan perawatan medis rutin.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan pertimbangan kemanusiaan.
>>> Catatan Emas Setahun OST KPop Demon Hunters di Tangga Musik
"Kami harap diberikan kesempatan beliau untuk dapat pengalihan penahanan di mana juga beliau ada beberapa sakit yang harus ada perawatan rutin," ujar Faizal.
Ia menambahkan bahwa Richard Lee sudah menjalani proses hukum cukup lama, sehingga pengalihan status menjadi tahanan kota diharapkan dapat diberikan.
Dakwaan dalam Kasus Ini
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Richard Lee diduga memerintahkan stafnya memodifikasi label pada produk kecantikan seperti White Tomato dan DNA Salmon.
Produk tersebut menggunakan nomor notifikasi BPOM yang sudah dibatalkan atau tidak sesuai peruntukannya.
JPU juga mengungkapkan produk DNA Salmon dijual bebas di e-commerce, padahal didaftarkan sebagai kosmetik luar tetapi dipasarkan dengan aplikasi menggunakan alat suntik.
>>> Teach You a Lesson Betah Kuasai Puncak Netflix Global 2 Pekan
Perbuatan itu dianggap melanggar Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
