Richard Lee menyatakan siap blak-blakan melalui eksepsi yang telah disiapkannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (25/6). Richard Lee telah menyiapkan eksepsi setebal 24 halaman untuk menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
>>> Kubu Richard Lee Soroti Kelemahan Dakwaan JPU dalam Eksepsi 24 Halaman
Meski demikian, ia akan tetap fokus memberikan edukasi dan pengertian kepada masyarakat mengenai duduk perkara kasus ini. Termasuk siapa yang seharusnya bertanggung jawab.
"Saya harus kasih pengertian. Apa sih yang terjadi?
Kenapa kasusnya jadi seperti sekarang? Ini yang kita harus buka terang-benderang di sini," kata Richard Lee.
"Siapa yang bersalah di sini? Belinya di mana?
Tanggung jawabnya ada di siapa? Mungkin itu sih tanggung jawab saya dulu.
Saya harus fokus untuk menjelaskan ini dulu pada masyarakat," lanjutnya.
"Hari ini saya kasih jawaban semuanya kenapa ada di sini," tegasnya.
>>> CORTIS dan Janet Jackson Meriahkan F1 GP Singapura 2026
Dalam sidang kali ini, Richard Lee masih didampingi istrinya, Reni Effendi. Menurut Richard, Reni menjadi pilar kekuatan baginya untuk terus berjuang menghadapi kasus tersebut.
Sebelumnya, Richard Lee mengajukan permohonan pengalihan status menjadi tahanan kota dengan Reni sebagai penjamin. Permohonan itu diajukan dengan alasan kemanusiaan dan kondisi kesehatan Richard Lee.
Namun hingga kini, Richard Lee masih berstatus tahanan di bawah wewenang kejaksaan yang dititipkan di Lapas Pemuda Tangerang.
Dakwaan JPU
Dalam sidang perdana, JPU menyatakan Richard Lee diduga memerintahkan stafnya melakukan modifikasi label pada beberapa produk kecantikan, seperti White Tomato dan DNA Salmon.
Tindakan tersebut bermasalah karena produk itu menggunakan nomor notifikasi BPOM yang sebenarnya sudah dibatalkan atau tidak sesuai peruntukannya.
Salah satu poin krusial dalam dakwaan adalah produk DNA Salmon dijual bebas di platform e-commerce.
JPU mengatakan produk itu didaftarkan sebagai kosmetik luar, namun dalam pemasarannya diaplikasikan menggunakan alat suntik atau jarum yang seharusnya masuk kategori obat atau tindakan medis khusus.
>>> Sinopsis Avatar: The Last Airbender Season 2, Misi Aang ke Ba Sing Se
"Bahwa perbuatan terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee sebagaimana diatur dan diancam Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkas Jaksa Penuntut Umum.
