Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk mempermudah akses transportasi publik bagi kelompok masyarakat tertentu.
Fasilitas angkutan massal bebas biaya ini menyasar 15 golongan penerima manfaat.
>>> Wakil Komandan NATO Ingin KTT Turki Dorong Belanja Pertahanan dan Tunjukkan Persatuan
Ketentuan layanan gratis ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Fasilitas ini berlaku khusus untuk jaringan Transjakarta.
Golongan Penerima Kartu Layanan Gratis
Penerima manfaat meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta beserta pensiunannya, tenaga kontrak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, dan pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Selain itu, karyawan swasta dengan upah sesuai UMP, penghuni Rusunawa, dan Tim Penggerak PKK juga termasuk.
Lansia berusia 60 tahun ke atas, penyandang disabilitas, dan anggota Veteran Republik Indonesia masuk dalam daftar.
Penerima Raskin atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu, pengurus rumah ibadah, serta pendidik dan tenaga kependidikan PAUD juga berhak.
Juru Pemantau Jentik (Jumantik), Dasawisma, Karang Taruna, serta anggota TNI dan Polri turut menjadi penerima.
>>> Pegadaian CPS Pondok Aren Salurkan Santunan untuk Anak Yatim Tangsel
Cara Mendaftar Kartu Baru
Masyarakat yang berhak dapat mendaftar secara daring melalui situs klg. transjakarta.
co. id.
Pendaftar perlu mengunggah berkas persyaratan ke sistem.
Setelah dokumen terkirim, pendaftar menunggu proses pencetakan kartu. Transjakarta akan mengirimkan notifikasi pengambilan melalui kontak terdaftar, dan kartu dapat diambil di lokasi yang ditentukan.
Laman resmi juga melayani penggantian kartu jika rusak atau hilang.
Aturan Penggunaan dan Sanksi
Kartu Layanan Gratis bersifat personal dan tidak boleh dipindahtangankan, dijual, atau digunakan oleh pihak tidak berhak. Pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas.
>>> Gempa Bumi Venezuela Tewaskan 235 Orang, 4.300 Terluka
Sanksi meliputi penyitaan kartu, pemblokiran akun permanen, pencabutan fasilitas, dan larangan mendaftar kembali minimal 1 tahun. Masyarakat dapat melaporkan penyalahgunaan melalui Bank Jakarta atau contact center 1500-351.