Cara Mengaktifkan Kembali PBI JKN yang Nonaktif
Reaktivasi PBI JKN bisa diajukan asal peserta memenuhi syarat tertentu, seperti masih tergolong miskin atau rentan miskin.
Pengajuan dilakukan lewat dinas sosial setempat dengan membawa bukti pendukung kondisi ekonomi terkini.
Siapkan KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Tidak Mampu. Datangi kantor Dinas Sosial atau ikuti musyawarah desa/kelurahan untuk mengajukan usulan masuk kembali ke dalam DTSEN.
Tunggu proses verifikasi yang bisa melibatkan pengecekan lapangan. Jika sedang dirawat di rumah sakit, minta bantuan petugas BPJS SATU.
Pantau status terbaru lewat Mobile JKN setiap beberapa hari.
Jika disetujui, status PBI JKN aktif kembali tanpa biaya apa pun.
Manfaat yang Didapat Peserta PBI JKN
Peserta PBI JKN mendapat akses penuh layanan kesehatan mulai dari puskesmas sampai rumah sakit tanpa membayar iuran bulanan.
Manfaat ini mencakup pemeriksaan, obat, tindakan medis, hingga rawat inap kelas 3 sesuai prosedur rujukan berjenjang.
Keunggulan lain adalah bayi yang baru lahir. Jika ibunya tercatat sebagai peserta PBI aktif, bayi otomatis ikut terdaftar sejak hari pertama lahir.
Prosesnya tidak dipungut biaya selama dokumen kependudukan lengkap.
Memahami PBI JKN sejak awal membuat kita tidak gampang panik saat status berubah tiba-tiba.
>>> Wali Kota Bekasi Minta Wangneng Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal pada Proyek PSEL
Pengecekan rutin lewat HP jadi kebiasaan kecil yang berdampak besar saat dibutuhkan dalam keadaan darurat.