Kementerian Sosial (Kemensos) memperbarui sistem pengawasan dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada Mei 2026.
Langkah ini bertujuan mengoptimalkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial reguler bagi masyarakat rentan.
>>> Rubio Akui Ada Kemajuan dalam Negosiasi dengan Iran, tetapi Masih Perlu Banyak Pekerjaan
Integrasi data kependudukan nasional membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok desil ekonomi. Hal ini dilakukan untuk menekan angka salah sasaran distribusi anggaran negara.
Prioritas Desil 1-4
Kelompok desil 1 hingga desil 4 ditetapkan menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial reguler. Bantuan tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Masyarakat yang berada di atas desil 5 umumnya tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan sosial reguler. Mereka dinilai memiliki kondisi ekonomi yang lebih stabil.
DTSEN merupakan hasil pemadanan berbagai data sosial pemerintah seperti DTKS, Regsosek, dan P3KE dengan data kependudukan nasional.
Melalui sistem ini, pemerintah menyalurkan berbagai program jaminan kesejahteraan sepanjang tahun anggaran 2026.
Estimasi nominal Bansos PKH Reguler periode Januari-Maret sebesar Rp600.000. Sementara itu, Sembako BPNT periode April-Juni sebesar Rp400.000.
Bantuan Yatim Piatu periode Juli-September sebesar Rp200.000. Subsidi Lansia Tunggal periode Oktober-Desember sebesar Rp300.000, sehingga total kumulatif tahunan mencapai Rp1.500.000.
>>> Ketua Fed Baru Kevin Warsh Berjanji Akan 'Berorientasi Reformasi' dalam Pelantikan di Gedung Putih
Penyaluran dana PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun secara langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank-bank anggota Himbara.
Pemerintah juga menyediakan skema jaminan sosial pendukung lainnya seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), BLT Dana Desa, dan Subsidi Energi.