Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk triwulan II tahun 2026.
Periode penyaluran mencakup April hingga Juni 2026 secara bertahap di berbagai daerah.
>>> Kemensos Perbarui Sistem Desil DTSEN untuk Bansos 2026
Masyarakat yang terdaftar dalam sistem resmi dapat memeriksa status kepesertaan secara mandiri. Pengecekan dilakukan melalui laman cekbansos.
kemensos. go.
id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.
Penyaluran bansos periode ini menggunakan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui setiap triwulan. Pemutakhiran data dilakukan untuk menjaga akurasi penerima manfaat di lapangan.
Proses Pemutakhiran Data dan Prioritas Penerima
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan bahwa setiap tanggal 10, pihaknya menerima hasil pemutakhiran data. Data tersebut menjadi pedoman penyaluran bansos setiap bulan.
>>> USTR: Tarif Chip AS Tidak Segera Diterapkan
Data penerima bantuan bersifat dinamis mengikuti hasil pemutakhiran berkala bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Informasi desil kesejahteraan keluarga menjadi acuan utama.
Masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 4 ditetapkan sebagai prioritas penerima bansos PKH dan BPNT. Hal ini sesuai dengan penjelasan resmi Kementerian Sosial.
Besaran dana BPNT yang dicairkan sebesar Rp200 ribu per bulan atau Rp600 ribu per triwulan. Sementara nominal PKH bervariasi berdasarkan kategori penerima.
Berikut rincian nominal bansos PKH 2026 per kategori: korban pelanggaran HAM berat Rp2,7 juta, ibu hamil atau nifas Rp750 ribu, anak usia dini 0-6 tahun Rp750 ribu, lansia di atas 60 tahun Rp600 ribu, penyandang disabilitas berat Rp600 ribu, pelajar SMA sederajat Rp500 ribu, pelajar SMP sederajat Rp375 ribu, dan pelajar SD sederajat Rp225 ribu.
>>> Kemensos Mulai Cairkan Bantuan Sosial Tahap Kedua Akhir Mei 2026
Distribusi dana bansos dilakukan melalui jaringan bank Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Perbedaan lembaga penyalur menyebabkan variasi waktu pencairan di masing-masing wilayah.