Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan regulasi baru dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 termin dua.
Rujukan data sosial ekonomi nasional dialihkan ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
>>> Kuwait Tuduh Iran Serang Bandara dengan Drone, Satu Tewas
Penyaluran dana PIP termin dua berlangsung mulai Mei hingga September 2026. Pengalihan ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Target Penerima dan Penyaluran Dana
Pemerintah menetapkan target penerima manfaat melalui basis data sosial baru dan usulan sekolah via Data Pokok Pendidikan.
Dana stimulan pendidikan dikirim bertahap langsung ke rekening Simpanan Pelajar milik siswa.
Bank penyalur meliputi Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan Bank Syariah Indonesia. Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui laman SIPINTAR PIP Kemendikdasmen.
Proses validasi memerlukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
>>> Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar Dorong Percepatan Pengembangan Obat dan Vaksin
Skema Penyaluran dan Nominal Dana
Bantuan disalurkan dalam tiga gelombang sepanjang tahun anggaran. Gelombang pertama Februari-April, kedua Mei-September, dan ketiga Oktober-Desember.
Nominal dana bervariasi sesuai jenjang pendidikan.
Siswa TK mendapat Rp450.000 per tahun, SD/SDLB/Paket A Rp450.000, SMP/SMPLB/Paket B Rp750.000, dan SMA/SMK/SMALB/Paket C Rp1.800.000.
Untuk siswa baru dan kelas akhir, nominalnya setengah dari dana tahunan, kecuali TK tetap Rp450.000.
Kemendikdasmen menegaskan kepesertaan tahun lalu tidak menjamin otomatis mendapat bantuan tahun berikutnya karena verifikasi data berkala.
>>> Korea Dorong Talenta ke Kedokteran, China Prioritaskan Teknik
Kartu Indonesia Pintar kini dalam format KIP Digital yang diakses sekolah via SIPINTAR.