Video yang memperlihatkan seorang siswa datang ke kantor BNI Lubuk Pakam menggunakan ambulans dan tempat tidur pasien menjadi perhatian publik.
Peristiwa itu memunculkan pertanyaan mengenai prosedur Program Indonesia Pintar (PIP), terutama terkait aktivasi rekening dan pencairan dana bantuan pendidikan.
>>> Van Tabrak Kerumunan Acara LGBTQ+ Berlin, 1 Tewas dan 16 Luka
Kejadian tersebut menjadi pengingat bagi keluarga penerima PIP untuk memahami setiap tahapan dalam program bantuan pendidikan.
Aktivasi rekening merupakan proses administrasi yang wajib diselesaikan sebelum peserta didik dapat mengikuti tahapan penyaluran dana sesuai ketentuan.
Aktivasi Rekening Bukan Berarti Dana Langsung Cair
Berdasarkan ketentuan PIP, aktivasi rekening berfungsi memastikan peserta didik memiliki rekening tabungan aktif sebagai sarana penyaluran bantuan.
Tahapan ini berbeda dengan pencairan dana karena bantuan baru dapat diterima setelah peserta didik ditetapkan sebagai penerima dan dana ditransfer sesuai jadwal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025, peserta didik yang telah memiliki rekening aktif dapat ditetapkan dalam Surat Keputusan Pemberian.
Sementara itu, peserta didik yang belum memiliki rekening aktif akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Nominasi dan wajib menyelesaikan aktivasi terlebih dahulu.
Untuk pelaksanaan PIP tahun 2026, pemerintah menetapkan batas waktu aktivasi rekening hingga akhir Desember 2026.
Keluarga penerima disarankan tidak menunda proses aktivasi hingga mendekati batas waktu agar ada ruang melengkapi dokumen atau penyesuaian data.
Dalam konteks video yang beredar di Lubuk Pakam, tahapan yang dijalani keluarga masih berkaitan dengan pendaftaran dan aktivasi rekening, bukan pencairan dana.
Keluarga penerima dianjurkan memastikan status peserta didik melalui sekolah atau kanal resmi pemerintah sebelum datang ke bank penyalur.

