unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Polda Banten Musnahkan Narkotika Senilai Rp90,5 Miliar
News

Polda Banten Musnahkan Narkotika Senilai Rp90,5 Miliar

Pemusnahan narkotika oleh Polda Banten
Polda Banten Musnahkan Narkotika Senilai Rp90,5 Miliar
A A Ukuran Teks16px

Kepolisian Daerah (Polda) Banten memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus yang dilakukan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Pemusnahan dilakukan di halaman Aula Serba Guna Mapolda Banten pada Selasa, 30 Juni 2026. Barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin incinerator boiler di hadapan para pejabat dan unsur pengawas.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan menyatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 73,2 kilogram, ganja seberat 6,3 kilogram, serta 25 cartridge vape yang mengandung zat etomidate.

Total nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp90,5 miliar.

"Barang bukti yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026.

Ini merupakan komitmen Polda Banten dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba," kata Kombes Pol Wiwin Setiawan kepada wartawan.

Menurut Wiwin, dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, Polda Banten telah menyelamatkan sekitar 332 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Perhitungan itu didasarkan pada asumsi bahwa satu gram narkotika dapat digunakan oleh empat orang.

"Dengan asumsi satu gram narkotika dikonsumsi oleh empat orang, maka barang bukti yang berhasil kami sita dan musnahkan hari ini telah menyelamatkan sekitar 332 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten juga berhasil mengamankan delapan tersangka berinisial FK, JM, DE, RM, RW, AG, BA, dan MN yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika, mulai dari perantara hingga pengedar.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru