unique visitors counter
⌂ Beranda Hiburan Aturan Baru Aktivasi Kartu SIM: Wajib Verifikasi Wajah Mulai Juli 2026

Aturan Baru Aktivasi Kartu SIM: Wajib Verifikasi Wajah Mulai Juli 2026

Aturan Baru Aktivasi Kartu SIM: Wajib Verifikasi Wajah Mulai Juli 2026
Ilustrasi: Aturan Baru Aktivasi Kartu SIM: Wajib Verifikasi Wajah Mulai Juli 2026
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah resmi memberlakukan aturan registrasi nomor HP baru menggunakan verifikasi wajah mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini menggantikan sistem lama yang hanya mengandalkan NIK dan Nomor KK sejak 2017.

>>> Pengadilan Ungkap Isi Gugatan Hak Asuh Ruben Onsu

Setiap pembeli kartu SIM prabayar wajib melewati proses pemindaian biometrik sebelum nomor mereka aktif.

Siapa yang Terkena Aturan Ini?

Aturan ini hanya menyasar pengguna baru yang melakukan aktivasi kartu perdana.

Pelanggan lama yang kartunya sudah aktif tidak diwajibkan registrasi ulang menggunakan wajah.

in2

Namun, beberapa operator seluler mungkin menyediakan opsi verifikasi mandiri secara sukarela di masa mendatang.

Bagaimana Proses Verifikasi Wajah?

Proses verifikasi tetap membutuhkan NIK, tetapi kini diperkuat dengan teknologi pencocokan wajah yang terhubung langsung ke database Dukcapil.

Setelah wajah dipindai, data terenkripsi dikirimkan ke sistem kependudukan untuk memastikan kesesuaian identitas asli.

Jika data cocok, nomor seluler dapat digunakan untuk layanan telepon dan internet.

>>> Synchronize Fest 2026 Umumkan Lineup Fase 1 dan 2, Ada 100+ Musisi

Teknologi yang digunakan dilengkapi fitur pendeteksi keaktifan untuk mencegah manipulasi menggunakan foto atau video statis.

Tujuan dan Dampak Kebijakan

Tujuan utama pengetatan aturan ini adalah memberantas berbagai modus kejahatan digital seperti penipuan online, judi online, phishing, dan penyalahgunaan kode OTP.

Dengan identitas yang valid, pelaku kejahatan siber tidak bisa lagi bersembunyi di balik nomor anonim.

Implementasi ini juga memicu diskusi mengenai kesiapan perlindungan data pribadi (UU PDP) di Indonesia.

Pemerintah dan operator seluler dituntut menjamin keamanan data biometrik masyarakat agar tidak bocor.

Penerapan teknologi biometrik untuk telekomunikasi sebenarnya sudah diterapkan di China, Arab Saudi, dan beberapa negara Asia Tenggara.

>>> Choi Min-sik: Saya Suka Cerita yang Membuka Tabir Sifat Manusia

Langkah Indonesia ini dinilai sebagai upaya mengejar ketertinggalan dalam standar keamanan digital global.

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru