Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani regulasi baru yang mengatur penyelenggaraan layanan transportasi berbasis aplikasi.
Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah penetapan batas maksimal komisi aplikator sebesar 8%.
>>> RI Bahas Rencana PLTN Terapung dengan Rosatom, Siapkan Aturan
Mulai 1 Juli 2026, pengemudi ojek online (ojol) berhak menerima minimal 92% dari total tarif setiap layanan.
Namun, Fahrudin (34), seorang pengemudi ojol, mengungkapkan bahwa regulasi baru ini tidak serta-merta meningkatkan pendapatan bersih harian mereka.
Menurutnya, mekanisme penghitungan yang diterapkan aplikator hanya memutarbalikkan skema lama setelah program berlangganan Rp20.000 dihapus.
>>> Penyelamat Evakuasi Pria Terjebak di Reruntuhan Mal Venezuela Hampir Delapan Hari Setelah Gempa
Fahrudin menilai sistem ini masih merugikan karena potongan biaya aplikasi tetap fluktuatif mengikuti jarak tempuh, bukan bersifat tetap.
"Kalau potongan 8%, ya hasilnya sama saja. Kalau biaya aplikasi, setiap penarikan itu saya membayar biaya aplikasi.
Nah, itu minimal Rp2.500. Tetapi kalau semakin jauh, dia semakin naik biaya aplikasinya.
>>> DPR Bantah RUU PFII Dikebut: Sudah Dibahas Sejak RUU PPSK
Seharusnya kan flat gitu, Rp2.500 per satu tarikan," ujar Fahrudin saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).