Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Terbaru, jaksa menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka.
>>> KPK Buka Suara soal Pengakuan Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing
Selain Lalu, enam tersangka lainnya adalah Kepala BGN 2024-2026 Dadan Hindayana; Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; pihak swasta Asep Yusuf Somantri; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI
Kejaksaan Agung juga menemukan dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam perkara ini.
>>> Ekspor Via Selat Hormuz Pulih, Produksi OPEC Melonjak di Juni
Prajurit tersebut adalah Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN atau Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan sepeda motor listrik dengan inisial BU.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, BU merujuk pada Kolonel Cpl Budi Utomo.
>>> Beasiswa KIP Unissula 2026/2027: Syarat, Dokumen, dan Cara Daftar
“Tim penyidik menemukan adanya keterlibatan BU selaku prajurit TNI Aktif, yang saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Sabtu (04/07/2026).
