unique visitors counter
⌂ Beranda › News › TERUNGKAP! Inilah Motif Rohmat Tri Hartanto Membunuh dan Memutilasi Uswatun Khasanah Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Ngawi
News

TERUNGKAP! Inilah Motif Rohmat Tri Hartanto Membunuh dan Memutilasi Uswatun Khasanah Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Ngawi

TERUNGKAP! Inilah Motif Rohmat Tri Hartanto Membunuh dan Memutilasi Uswatun Khasanah Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Ngawi
Uswatun • Instagram
A A Ukuran Teks16px

TERUNGKAP! Inilah Motif Rohmat Tri Hartanto Membunuh dan Memutilasi Uswatun Khasanah Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Ngawi. Apa Motif Rohmat Tri Hartanto Membunuh Uswatun Khasanah? Benarkah Sakit Hati dan Cemburu? Motif di Balik Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah: Sakit Hati dan Cemburu yang Berujung Tragis

Kasus mutilasi yang menimpa Uswatun Khasanah berhasil menggemparkan masyarakat. Kini, pihak kepolisian telah berhasil mengungkap motif di balik aksi kejam yang dilakukan oleh RTH, pelaku utama dalam kasus ini. Sejumlah alasan tragis menjadi latar belakang perbuatan keji tersebut, yang mengungkap sisi kelam hubungan antara pelaku dan korban.
Cemburu dan Sakit Hati: Awal Mula Konflik

Salah satu motif utama yang diungkapkan oleh kepolisian adalah rasa cemburu yang mendalam dari RTH terhadap korban. Menurut pengakuannya, korban sempat membawa laki-laki lain ke dalam kos tempat mereka tinggal. Hal ini memicu kemarahan dan rasa sakit hati RTH, yang merasa dikhianati oleh korban. Namun, rasa cemburu ini ternyata hanyalah puncak gunung es dari sederet konflik yang mereka alami.
Ucapan yang Menyakitkan Hati

Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman, mengungkapkan bahwa ada motif lain yang turut mendorong tindakan keji tersebut. Dalam penyelidikan, RTH mengaku bahwa dirinya merasa tersinggung oleh ucapan korban yang sangat melukai perasaannya.

"Tersangka memiliki seorang anak perempuan, dan korban pernah mengatakan sesuatu yang menyakitkan, yakni mendoakan agar anaknya kelak menjadi seorang pekerja seks komersial (PSK). Hal ini membuat tersangka sangat terpukul," ungkap Kombes Pol Farman dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kompas TV pada Senin, 27 Januari 2025.

Ucapan tersebut rupanya meninggalkan luka mendalam bagi RTH, yang merasa kehormatannya sebagai seorang ibu dihancurkan oleh kata-kata korban.
Ketidaksukaan terhadap Anak Kedua Pelaku

Tidak berhenti di situ, korban juga diduga keberatan dengan keberadaan anak kedua RTH. Menurut pengakuan pelaku, korban sempat meminta agar pelaku "menghilangkan" anak keduanya. Pernyataan ini semakin memperkeruh hubungan keduanya dan menjadi salah satu faktor yang memicu tindakan keji pelaku.

"Korban tidak menerima pelaku memiliki anak kedua, sehingga sempat meminta pelaku untuk menghilangkan anak tersebut. Ini juga menjadi salah satu motif dari tersangka," tambah Kombes Pol Farman.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, RTH kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pelajaran dari Kasus Tragis

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya menjaga emosi dan menyelesaikan konflik dengan cara yang bijak. Perbedaan pendapat dan gesekan dalam hubungan sering kali tidak dapat dihindari, tetapi kekerasan bukanlah solusi. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih bijak dalam bertindak dan berkomunikasi, demi mencegah tragedi serupa terulang kembali.

Melalui pengungkapan ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi korban sekaligus menjadi titik awal untuk memperbaiki sistem perlindungan bagi para korban kekerasan. Masyarakat juga diimbau untuk selalu berperan aktif dalam mendeteksi dan melaporkan tanda-tanda kekerasan di sekitar mereka.***

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru