Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan sejumlah permasalahan pada empat kelompok proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
>>> Iran Serang Pangkalan AS di Bahrain dan Kuwait Setelah Gelombang Serangan Balasan
Proyek yang diperiksa meliputi pemeliharaan jalan, peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan, pembangunan gedung dan bangunan, serta pekerjaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI).
BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran kepada kontraktor dengan total mencapai Rp222.787.384.
Rinciannya, pada empat paket pemeliharaan jalan ditemukan kelebihan pembayaran Rp8.807.485,23 akibat pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Pada empat paket peningkatan SPAM, kekurangan volume dan ketidaksesuaian koefisien harga satuan menyebabkan kelebihan pembayaran Rp42.287.284,13.
>>> Protes Pecah di Havana Saat Kuba Berjuang Pulihkan Listrik
Sementara itu, tiga paket pembangunan gedung dan bangunan mengalami ketidaksesuaian spesifikasi dengan kelebihan pembayaran Rp16.020.550,20.
Temuan terbesar terjadi pada 12 paket pekerjaan JJI. BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak, terutama mutu pekerjaan, dengan kelebihan pembayaran mencapai Rp155.672.065,64.
Dari total kelebihan pembayaran tersebut, BPK mencatat belum seluruhnya dikembalikan oleh para kontraktor ke Kas Daerah.
Menanggapi temuan itu, Anggota Komisi III DPRD Pandeglang, Ade Muamar, menilai adanya kelalaian dari pihak dinas.
>>> Prabowo Panggil BP Batam, Pacu Gerbang Maritim dan Investasi
Ia meminta seluruh kontraktor yang menerima kelebihan pembayaran segera mengembalikan dana tersebut sesuai rekomendasi BPK.
