Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusut dugaan tindak pidana perasuransian di PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.
Dalam perkara ini, OJK menetapkan HS, pemegang saham pengendali perusahaan asuransi yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses, sebagai tersangka.
>>> Ketua Himpunan Nelayan Serang Jadi Tersangka Pemerasan Reklamasi
Dugaan tindak pidana dilakukan dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK untuk membayar kewajiban ganti rugi perusahaan sebesar Rp566,24 miliar.
Perintah tersebut tercantum dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK tertanggal 13 Oktober 2023.
Nilai kewajiban itu mengacu pada laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan dugaan tindak pidana juga mencakup perbuatan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2023.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023.
Pencabutan izin dilakukan setelah perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi serta gagal melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
OJK menyebut telah memberikan kesempatan yang memadai kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO).
>>> Perbanas Soroti Dampak PFII: Peluang Bisnis dan Risiko Perbankan
Namun, upaya tersebut tidak berhasil terealisasi karena tidak memperoleh dukungan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.
