Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juli 2026.
>>> BNI Tegaskan Komitmen Dorong Ekonomi Digital di Indonesia Digital Bank Summit 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan, selain Etik, KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.
"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).
>>> BNI: Kepercayaan Nasabah Fondasi Industri Keuangan Digital
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
>>> Harga B50 Diimbau Tak Jauhi Solar Subsidi, Agar Tak Bebani Fiskal
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp21,2 miliar yang diduga terkait dengan kasus pemerasan.
