Polsek Cimanggis menangkap seorang pemuda berinisial ADL (22) di Kampung Kebayunan, Tapos, Depok, karena mencuri motor temannya sendiri.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengungkapkan bahwa pelaku berpura-pura bertamu dan bermalam di rumah korban pada 3 Juli 2026.
>>> Gempur Iran, Menhan AS Sebut Teheran Harus Tanggung Akibat
"Pelaku pengangguran sedang main ke rumah korban yang dikenalnya.
Saat korban tertidur pukul 11.30 WIB, pelaku beraksi mencuri motor yang diparkir di teras rumah," kata Jupriono, Sabtu (11/7/2026).
Selain motor Honda PCX, pelaku juga membawa kabur STNK dan uang tunai Rp35 juta.
>>> Kalahkan Norwegia, Bellingham Bawa Inggris ke Semifinal Piala Dunia 2026
Pelarian ADL berakhir setelah ia ditangkap di Cianjur tanpa perlawanan.
Polisi menyita satu unit motor Honda PCX, kunci kontak, STNK, dan surat keterangan leasing sebagai barang bukti.
>>> AS Luncurkan Serangan Lagi ke Iran Setelah Kapal Komersial Ditembak di Selat Hormuz
Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
