unique visitors counter
⌂ Beranda News OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan
Ilustrasi: OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejaksaan
A A Ukuran Teks16px

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Penyerahan ini dilakukan setelah OJK menuntaskan penyidikan terhadap kasus tersebut.

>>> 6 Contoh Tepuk MPLS Ramah 2026 untuk PAUD dan SD, Seru dan Ceria!

Dalam perkara ini, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial KI, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR SAWA.

Sebelumnya, Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum. Pada 29 Juni 2026, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap.

Kronologi Dugaan Tindak Pidana

Tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun dokumen bank.

in2

>>> Kebakaran Pub di Bangkok Tewaskan 27 Orang, 22 Luka Kritis

Selain itu, ia juga diduga tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana tersebut diduga terjadi pada periode November 2017 hingga Agustus 2019.

Perbuatan itu dilakukan melalui penginisiasian dan/atau persetujuan pemberian kredit, perpanjangan kredit secara berulang, dan/atau penambahan plafon kredit.

>>> Gelombang Panas Juni Sebabkan Lebih dari 10.000 Kematian Berlebih di Eropa

Tindakan tersebut menyangkut 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur dengan total plafon sebesar Rp5,83 miliar. Pemberian kredit itu dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru
stikibot