PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melakukan serangkaian penguatan tata kelola penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Langkah ini bertujuan agar pembiayaan berjalan lebih tepat sasaran, terukur, dan sesuai prinsip kehati-hatian.
>>> Jaksa Agung dan Kapolri Bertemu, Bahas Sinergi Penegakan Hukum
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan penguatan tersebut merupakan bagian dari komitmen perseroan menjaga kualitas penyaluran kredit program pemerintah.
BNI memastikan KUR diberikan kepada pelaku usaha yang berhak dan dimanfaatkan sesuai tujuan pembiayaan.
"BNI terus melakukan penguatan tata kelola penyaluran KUR agar pembiayaan benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang berhak.
Penguatan dilakukan sejak tahap analisis kredit, verifikasi, pencairan, pemantauan penggunaan dana, hingga evaluasi kualitas kredit," kata Okki dalam keterangan tertulis.
Salah satu penguatan yang dilakukan BNI adalah menerapkan analisis kredit secara langsung atau one-on-one kepada petani tanpa melibatkan collection agent (CA).
Melalui proses ini, bank memperoleh informasi langsung mengenai profil usaha, kebutuhan pembiayaan, kemampuan membayar, serta rencana penggunaan dana calon debitur.
Pendekatan Ekosistem dan Pembatasan Radius
BNI juga memperkuat pola penyaluran kredit berbasis ekosistem atau ecosystem-based financing. Dalam skema ini, BNI bekerja sama dengan perusahaan inti yang merupakan nasabah korporasi dan berperan sebagai offtaker.
>>> Saham RANS Anjlok 10,53% saat IHSG Melonjak 1,92%
Perusahaan inti turut mendukung pendampingan usaha, penyerapan hasil produksi, serta monitoring terhadap pelaksanaan kredit.
"Pendekatan berbasis ekosistem memungkinkan adanya pendampingan, pemantauan usaha, serta kepastian pasar bagi hasil produksi petani.
Dengan demikian, pembiayaan tidak hanya tersalurkan, tetapi juga dapat mendukung keberlanjutan usaha debitur," ujar Okki.
Selain itu, BNI menerapkan pembatasan radius untuk memudahkan proses Know Your Customer (KYC), verifikasi usaha, pemantauan lahan, serta pengawasan aktivitas debitur setelah pencairan.
Kebijakan ini memungkinkan proses pengenalan dan pemantauan debitur dilakukan lebih dekat dan efektif oleh unit terkait.
Dari sisi teknologi, proses kredit dilakukan secara digital sehingga data debitur dapat dimonitor secara lebih terukur.
>>> Asus A14 Air 2026 Resmi Meluncur, Laptop 990 Gram dengan Layar OLED 120Hz
Melalui sistem tersebut, BNI dapat memantau nama petani, lokasi lahan, tahapan budi daya, perkembangan usaha, hingga penggunaan kredit oleh masing-masing debitur.
