Badan Gizi Nasional (BGN) menargetkan percepatan perluasan layanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2026.
Langkah ini diambil untuk menjangkau puluhan juta penerima manfaat tambahan di berbagai wilayah di Indonesia.
Perluasan ini ditargetkan berjalan dalam dua pekan ke depan. Operasional program akan didukung oleh ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mulai beroperasi di berbagai daerah.
Program MBG dirancang untuk menyalurkan makanan kaya nutrisi kepada kelompok prioritas, termasuk siswa sekolah, ibu hamil, balita, serta masyarakat rentan.
Dalam pelaksanaannya, muncul istilah penerima MBG 3B yang merujuk pada tiga kategori utama penerima prioritas bantuan sosial dan pemberdayaan.
Klasifikasi Penerima MBG 3B
Istilah MBG 3B digunakan untuk memetakan kelompok masyarakat yang paling membutuhkan intervensi bantuan dari pemerintah. MBG merupakan identitas kelompok penerima manfaat, sedangkan 3B mewakili tiga karakteristik utama.
Kategori pertama dari 3B adalah kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan memenuhi kebutuhan pangan harian.
Kategori kedua mencakup masyarakat dengan risiko sosial tinggi, sementara kategori ketiga ditujukan bagi kelompok berkebutuhan khusus atau rentan.
Melalui pengelompokan ini, kementerian dan pemerintah daerah dapat menyelaraskan kebijakan penyaluran bantuan sosial. Fokus utamanya tetap mengarah pada pemberian prioritas bagi warga yang membutuhkan perlindungan ekonomi serta kesehatan.
Tujuan dan Sasaran Program
Penerapan klasifikasi MBG 3B memiliki tujuan utama untuk memastikan seluruh bantuan sosial yang disalurkan pemerintah tepat sasaran. Pendekatan ini diharapkan mampu menekan angka ketimpangan sosial di tengah masyarakat.
Kelompok penerima manfaat ini diproyeksikan mendapatkan berbagai bentuk dukungan, seperti bantuan pangan, subsidi, layanan kesehatan, serta akses pendidikan.
Pemerintah juga menyediakan program pemberdayaan usaha dan bantuan tunai untuk mendukung peningkatan kesejahteraan.
Adapun masyarakat yang masuk dalam kriteria ini meliputi keluarga miskin, lansia tidak mampu, penyandang disabilitas, dan pekerja informal berpenghasilan rendah.
Ibu hamil serta balita yang berisiko stunting juga menjadi sasaran prioritas, di samping masyarakat korban bencana.
Mekanisme Penentuan Penerima Manfaat
Penentuan penerima bantuan sosial ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data sosial ekonomi pemerintah daerah.
Proses penetapan dilakukan melalui tiga tahapan utama agar bantuan terdistribusi dengan adil.
Tahap awal dimulai dengan pendataan langsung oleh petugas di lapangan untuk memverifikasi kondisi ekonomi dan sosial riil masyarakat.
Selanjutnya, data tersebut masuk ke tahap validasi guna dicocokkan dengan basis data nasional demi menghindari risiko penerimaan bantuan ganda.
Pada tahap akhir, instansi terkait menetapkan daftar resmi penerima sesuai dengan kriteria serta kuota program yang tersedia.
Pemahaman klasifikasi MBG 3B membantu masyarakat mengetahui hak mereka sekaligus menjaga transparansi penyaluran bantuan.