Satuan Reserse Narkoba Polres Serang menangkap seorang pengedar obat keras ilegal lintas provinsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka berinisial YDS, 28 tahun, warga Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, diringkus di sekitar Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
>>> Kurangi Ketergantungan Dolar, RI Targetkan Pendanaan US$1 Miliar dari China
Penangkapan terjadi saat YDS baru turun dari angkutan kota. Polisi yang telah melakukan penyelidikan langsung mengamankannya sebelum sempat mendistribusikan barang bukti.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sebuah paper bag berisi 5.410 butir obat keras. Rinciannya: 1.150 butir tramadol, 3.210 butir hexymer, dan 1.050 butir trihexyphenidyl.
Pengakuan Kapolres
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat tentang transaksi obat keras ilegal di kawasan industri.
Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan segera melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tersebut.
>>> Trader Tunggu Tarif Trump, Tembaga Berfluktuasi di Kisaran US$14.000
"Tersangka diamankan setelah turun dari angkutan kota hendak mendistribusikan barang bukti ke sejumlah tempat di Serang Timur.
Dari penggeledahan ditemukan ribuan butir obat keras siap edar," ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka telah beroperasi lebih dari satu tahun. Wilayah peredarannya meliputi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, hingga Kota Cilegon.
>>> Proses Mediasi Hak Asuh Thalia dan Thania Onsu: Ruben Onsu dan Sarwendah Bertemu
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, YDS merupakan DPO Polres Serang sehingga keberadaannya telah lama menjadi target penangkapan.
