unique visitors counter
⌂ Beranda News Peredaran Obat Keras di Tangerang Makin Meresahkan, Ratusan Pil Disembunyikan di Tong Sampah
News

Peredaran Obat Keras di Tangerang Makin Meresahkan, Ratusan Pil Disembunyikan di Tong Sampah

Polisi menunjukkan barang bukti obat keras
Peredaran Obat Keras di Tangerang Makin Meresahkan, Ratusan Pil Disembunyikan di Tong Sampah
A A Ukuran Teks16px

Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan terkait maraknya peredaran obat keras ilegal. Sejumlah kasus peredaran obat daftar G telah diungkap kepolisian dengan barang bukti ratusan hingga ribuan pil.

Terbaru, seorang pemuda berinisial FZ, 23 tahun, diamankan anggota Polsek Cisoka pada Minggu, 2 Agustus 2026 dini hari.

Ia kedapatan memiliki 270 butir obat hexymer dan 6 butir tramadol.

FZ ditangkap di sebuah toko tepat di depan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikansungka, Kecamatan Solear. Ia diduga menjual obat keras tersebut secara ilegal.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, obat keras tersebut disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus plastik hitam.

Ancaman Hukuman 12 Tahun

FZ dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan.

Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk pemeriksaan. Tersangka terancam pidana 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

📰 Update Terbaru